Penyuluhan tentang Perlindungan bagi Pekerja Migran Pasca Penempatan
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pekerja Migran, Pendampingan HukumAbstract
Kegiatan sosialisasi perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia pasca penempatan di Hong Kong yang digagas oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang bekerja sama dengan Indonesia International School (IIS) Hong Kong merupakan bentuk nyata dari sinergi antara akademisi dan komunitas pendidikan diaspora dalam memperkuat kesadaran hukum dan pemberdayaan sosial. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi pekerja migran setelah mereka mulai bekerja di sektor informal, khususnya sebagai pekerja rumah tangga. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hak-hak hukum pekerja migran berdasarkan hukum ketenagakerjaan Hong Kong dan perlindungan yang dijamin oleh hukum Indonesia. Salah satu aspek penting dari sosialisasi ini adalah penekanan pada dokumentasi dan pencatatan bukti kerja, seperti kontrak, slip gaji, dan komunikasi dengan majikan, yang sangat berguna dalam proses hukum jika terjadi sengketa. Para peserta juga didorong untuk membentuk kelompok pendamping hukum berbasis komunitas agar dapat saling mendukung dan menyebarkan informasi secara berkelanjutan. Secara keseluruhan, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan literasi hukum pekerja migran, tetapi juga memperkuat solidaritas dan keberdayaan mereka dalam menghadapi dinamika kerja di luar negeri. Kolaborasi antara akademisi dan komunitas diaspora ini menjadi model inspiratif bagi pendekatan perlindungan hukum yang inklusif dan berkelanjutan.
References
Amnesty International. (2013). Exploited for Profit: Migrant Domestic Workers in Asia. London: Amnesty International Publications.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (2021). Pedoman Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: BP2MI.
Human Rights Watch. (2020). “Working Like a Robot”: Abuse of Migrant Domestic Workers in Hong Kong. New York: HRW.
International Labour Organization. (2016). General Principles and Operational Guidelines for Fair Recruitment. Geneva: ILO.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: Kemnaker.
Komnas HAM. (2018). Laporan Tahunan: Situasi HAM Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Silvey, R. (2007). Unequal Borders: Migration, Rights and Legal Protection in Southeast Asia. Journal of Asian Studies, 66(3), 637–662.
Tirtosudarmo, R. (2009). Mobilitas Penduduk dan Politik Migrasi di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
United Nations. (1990). International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families. New York: UN Treaty Series.
Wahyuningtyas, S.Y. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(1), 45–60.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



