Penyuluhan Hukum Hak Merek terhadap Industri Tahu Pak Inat: Mendorong Inovasi dan Daya Saing

Authors

  • Risna Menda Lovinta Siregar Program Stiudi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Taufik Kurrohman Program Stiudi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Mohammad Fandrian Hadistianto Program Stiudi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Industri Tahu, Hak Merek, Pelaku Usaha

Abstract

Industri tahu merupakan salah satu sektor usaha kecil dan menengah yang memiliki peran penting dalam perekonomian lokal. Namun, dalam menghadapi persaingan pasar yang semakin ketat, pelaku usaha tahu seringkali menghadapi berbagai kendala, khususnya terkait perlindungan hak kekayaan intelektual seperti hak merek. Hak merek merupakan salah satu aspek penting yang dapat memberikan nilai tambah bagi produk tahu lokal, sekaligus melindungi produk dari peniruan yang merugikan. Untuk itu, kami mengadakan kegiatan Penyuluhan Hukum Hak Merek terhadap Industri Tahu dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku usaha tahu mengenai pentingnya pendaftaran hak merek sebagai strategi untuk mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas. Kegiatan ini diharapkan mampu membuka wawasan pelaku usaha tentang aspek hukum yang mengatur merek dagang, proses pendaftaran hak merek, serta manfaat yang diperoleh dari perlindungan hukum tersebut. Dalam penyuluhan ini, kami juga membahas berbagai contoh kasus pelindungan merek yang berhasil meningkatkan citra dan nilai jual produk, sehingga pelaku usaha tahu dapat termotivasi untuk lebih kreatif dalam mengembangkan produknya dengan identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum. Selain itu, materi juga mencakup langkah-langkah praktis dalam mengurus pendaftaran merek dan cara memanfaatkan hak merek untuk memperluas pasar dan membangun loyalitas konsumen. Melalui kegiatan ini, diharapkan industri tahu lokal tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang menjadi produk yang inovatif dan kompetitif, sehingga dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat. Penyuluhan ini juga mempererat hubungan antara akademisi, pelaku usaha, dan pemerintah dalam mendukung pengembangan UMKM yang berkelanjutan.

References

Fauziyah Rafi, N. U. (2019). Analisis Usaha Industri Tahu Skala Rumah Tangga di Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo. Journal of Agricultural Socioeconomics and Business, 10.

Haris Budiman, B. L. (2019). Kuningan), Sosialiasi Hak Cipta dan Hak Merek Pada Kelompok Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sebagai Aset Bisnis di Era Industri Kreatif (Sosialisasi Hak Merek dan Hak Paten Pada Masyarakat Kecamatan Ciawigebang Kabupaten. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat.

Herdhiansyah, D. (2022). Kajian Proses Pengolahan Tahu: Studi Kasus Industri Tahu di Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna. Agritech.

Inayah. (2019). Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual. Law and Justice.

Suwari Akhmaddhian, A. A. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dan Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia. Jurnal Unifikasi.

Suwari Akhmaddhian, E. Y. (2018). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Windujanten, Kabupaten Kuningan, Indonesia. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat.

Downloads

Published

2026-01-31

How to Cite

Risna Menda Lovinta Siregar, Taufik Kurrohman, & Mohammad Fandrian Hadistianto. (2026). Penyuluhan Hukum Hak Merek terhadap Industri Tahu Pak Inat: Mendorong Inovasi dan Daya Saing. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 399–404. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/58356