Pemberdayaan Perempuan Pekerja Migran melalui Edukasi Hukum Perlindungan dan Pencegahan Eksploitasi
Keywords:
Pekerja Migran Perempuan Indonesia, Perlindungan Hukum, Eksploitasi, DiskriminasiAbstract
Pekerja migran perempuan Indonesia (PMI-P) memegang peran besar dalam perekonomian nasional melalui remitansi yang pada 2023 mencapai Rp159 triliun. Dari sekitar 4,5 juta pekerja migran Indonesia, lebih dari 70 persen adalah perempuan, dan Hong Kong menjadi salah satu tujuan utama dengan lebih dari 160.000 pekerja yang mayoritas bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan pengasuh lansia. Di balik kontribusinya, PMI-P masih menghadapi persoalan serius seperti eksploitasi, pemotongan gaji, kekerasan, serta pelanggaran kontrak kerja. Kondisi ini menunjukkan kesenjangan antara norma hukum dan pelaksanaan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Rendahnya literasi hukum memperlemah perlindungan, sebagaimana diperkuat laporan ILO (2022) dan Amnesty International (2021) yang mencatat masih terjadinya praktik kerja tidak layak dan jam kerja panjang. Faktor gender turut memperbesar kerentanan melalui diskriminasi dan keterbatasan ruang advokasi. Sebagai respons, Fakultas Hukum Universitas Pamulang bekerja sama dengan Indonesia International School Hong Kong (IISHK) melaksanakan Program Pengabdian kepada Masyarakat yang berfokus pada peningkatan literasi hukum dan digital PMI-P di Hong Kong. Program ini menggunakan pendekatan pemberdayaan partisipatif yang menempatkan pekerja migran sebagai subjek aktif dalam memahami dan menyebarkan pengetahuan hukum. Kegiatan dilakukan melalui identifikasi kebutuhan, edukasi hukum berbasis webinar, serta monitoring berkelanjutan. Peserta dilatih mengenai hak-hak hukum, mekanisme pengaduan, dan pemanfaatan teknologi untuk akses informasi yang terpercaya. Program ini diharapkan membentuk komunitas PMI-P yang berdaya, mampu melakukan advokasi diri, serta berkontribusi pada kesetaraan gender, pekerjaan layak, dan pengurangan ketimpangan sosial.
References
Amnesty International. (2021). Exploited and Undervalued: Migrant Domestic Workers in Hong Kong. London: Amnesty International.
Asian Development Bank. (2012). Law and policy reform: Legal empowerment for women and disadvantaged groups. Manila: ADB.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). (2023). Laporan Tahunan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2023. Jakarta: BP2MI.
Bank Indonesia. (2023). Remitansi Pekerja Migran Indonesia Triwulan IV Tahun 2023. Jakarta: BI.
Carnegie Endowment for International Peace. (2003). Beyond rule of law orthodoxy: The legal empowerment alternative (S. Golub, Author). Washington, DC: Carnegie Endowment for International Peace.
International Labour Organization (ILO) (2022). ILO Guidelines on Fair Recruitment and Decent Work for Migrant Workers. Geneva: International Labour Office.
International Labour Organization (ILO). (2022). Women Migrant Workers in Asia: Rights, Challenges, and Policy Responses. Geneva: ILO.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2021). Pedoman Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Jakarta: Kemnaker RI.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2022). Pemberdayaan Perempuan dan Pencegahan Eksploitasi dalam Konteks Migrasi Tenaga Kerja. Jakarta: KemenPPPA.
Soeprapto, A. (2020). Gender dan Ketenagakerjaan: Perspektif Sosio-Hukum terhadap Pekerja Migran Perempuan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
UN Women (2021). Empowering Women Migrant Workers through Community-Based Legal Education Programs. Bangkok: UN Women Regional Office for Asia and the Pacific.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



