Peningkatan Kesadaran Hukum Perdata bagi Warga Penerima PKH: Perlindungan Hak dan Kewajiban
Keywords:
Pengabdian kepada Masyarakat, Hukum Perdata, Program Keluarga Harapan, Literasi Hukum, Kesadaran HukumAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam bidang pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh dosen Magister Hukum pada tanggal 8–9 November 2025 di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Wilayah ini memiliki jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang cukup tinggi, yaitu lebih dari 3.500 keluarga penerima manfaat (KPM), dengan kondisi sosial-ekonomi yang masih didominasi kelompok menengah ke bawah. Berdasarkan hasil pengamatan awal, ditemukan bahwa sebagian besar masyarakat penerima PKH memiliki pemahaman yang terbatas terhadap hak dan kewajiban hukum perdata, khususnya terkait perjanjian, waris, pengelolaan aset keluarga, serta tanggung jawab hukum dalam aktivitas ekonomi sehari-hari. Tujuan kegiatan PKM ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan literasi hukum perdata bagi warga penerima PKH agar mampu melindungi hak-haknya dan menjalankan kewajiban hukum secara proporsional. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum interaktif, diskusi kelompok, dan penyampaian studi kasus sederhana yang relevan dengan kehidupan masyarakat setempat. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap aspek hukum perdata serta tumbuhnya sikap hukum yang lebih sadar dan bertanggung jawab. Kegiatan ini diharapkan berkontribusi dalam membentuk masyarakat penerima PKH yang lebih mandiri, berkeadilan, dan mampu mengambil keputusan sosial-ekonomi secara tepat.
References
Banerjee, A., Duflo, E., Goldberg, N., Karlan, D., Osei, R., Parienté, W., … Udry, C. (2019). A multifaceted program causes lasting progress for the very poor. Science, 348(6236), 1260799.
Bedner, A., & Van Huis, S. (2020). Plural legal orders and the rule of law. Hague Journal on the Rule of Law, 12(1), 1–17.
De Soto, H. (2017). The mystery of capital. New York, NY: Basic Books.
Fauzi, A. (2022). Legal literacy and community empowerment in Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 7(2), 145–160.
Hadjon, P. M. (2016). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Surabaya: Peradaban.
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2023). Pedoman pelaksanaan Program Keluarga Harapan. Jakarta: Kemensos RI.
McQuoid-Mason, D. (2020). Access to justice and legal literacy. Journal of Legal Education, 69(2), 280–295.
Merry, S. E. (2016). The seductions of quantification. Chicago: University of Chicago Press.
Nurjaya, I. N. (2017). Community legal empowerment in Indonesia. Human Rights Review, 18(3), 293–310.
Rahardjo, S. (2018). Hukum dan perubahan sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.
Sidharta, B. A. (2018). Ilmu hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Subekti. (2019). Pokok-pokok hukum perdata. Jakarta: Intermasa.
Susanto, A. F. (2021). Legal awareness as a foundation of social justice. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(3), 512–528.
UNDP. (2019). Legal empowerment and access to justice. New York: United Nations Development Programme.
World Bank. (2018). The state of social safety nets. Washington, DC: World Bank.
World Bank. (2020). Indonesia social protection review. Washington, DC: World Bank.
Yusuf, M. (2019). Civil law awareness among marginalized communities. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 26(2), 245–262.
Zaini, A. (2020). Community-based legal education. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(1), 33–45.
Putri, D. A. (2021). Legal empowerment through community service programs. Jurnal Abdimas, 8(2), 101–109.
Hidayat, R. (2023). Legal literacy and poverty reduction. Indonesian Journal of Law and Society, 4(1), 1–15.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



