UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Nanik Ida Rosini Universitas Pamulang
  • Anisah Fauziah Universitas Pamulang

Keywords:

kekerasan seksual, lingkungan pendidikan, pencegahan, UU TPKS, perlindungan korban

Abstract

Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, sosial, maupun akademik. Lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan nyaman justru masih rentan terhadap terjadinya kekerasan seksual akibat adanya relasi kuasa yang tidak seimbang, lemahnya sistem pencegahan, serta minimnya pemahaman hukum di kalangan warga satuan pendidikan. Untuk merespons permasalahan tersebut, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai regulasi komprehensif yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan serta perlindungan dan pemulihan korban, termasuk di lingkungan pendidikan. Namun, implementasi ketentuan UU TPKS dalam konteks pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek kelembagaan, pemahaman hukum, maupun mekanisme pengawasan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 serta mengkaji implementasinya dalam praktik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peran UU TPKS dalam pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan serta menjadi dasar rekomendasi dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

References

Abdillah, B. M., Talitha, B., Prananda, D. T., Devi, N. M. I., & Baragba, M. F. (2022). Upaya pencegahan pelecehan seksual dalam lingkungan pendidikan pesantren di Indonesia. Moderasi: Jurnal Kajian Islam Kontemporer, 1(1).

Adhiti, I. A. I., Artajaya, G. S., & Pidada, I. A. P. (2021). Distribusi fonem bahasa Nedebang di Pulau Alor: Suatu kajian deskriptif analitis. Stilistika: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Seni, 10(1), 185–194.

Al Ubaidah, N., Zamhari, A., Janah, M., Yuniar, Y., & Sari, P. P. (2023). Lingkungan pendidikan dalam pendidikan karakter. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(6), 1103–1108.

Hairi, P. J., & Latifah, M. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Jurnal Negara Hukum, 14(2), 163–179.

Herdiana, D. (2023). Kekerasan seksual di lembaga pendidikan dalam perspektif kebijakan publik. Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak, 5(1), 102–116.

Jafar, S. M., & Wahyudi, W. (2025). Analisis yuridis terhadap penegakan hukum kasus pelecehan seksual oleh tenaga medis di Indonesia. Dialog Legal: Jurnal Syariah, Jurisprudensi dan Tata Negara, 1(2), 60–67.

Jagat, R. S. (2025). Peran pendidikan kritis dalam mengatasi kekerasan seksual di pesantren. Advances in Education Journal, 2(1), 24–30.

Jamaludin, A. (2021). Perlindungan hukum anak korban kekerasan seksual. JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, 3(2), 1–10.

Kamilah, A., Astuti, H. D., Wiharma, C., Aulia, S. H., Kusworo, F. R. A. A., & Ramadani, A. R. (2025). Tantangan implementasi kearifan lokal dalam upaya mencegah dan mengatasi kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan sekolah. KADARKUM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 13–32.

Made, S. W. N. (2022). Bagaimana satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS) yang ideal? Journal Psikologi Forensik Indonesia, 2(2).

Muhammad, H. (2022). Implikasi yuridis pengaturan hak korban tindak pidana kekerasan seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 1–15.

Noer, K. U., & Kartika, T. (2022). Membongkar kekerasan seksual di pendidikan tinggi: Pemikiran awal. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Nova, E., & Elda, E. (2022). Implikasi yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban dalam sistem peradilan pidana terpadu yang berkeadilan gender. UNES Law Review, 5(2), 564–579.

Octaviani, F., & Nurwati, N. (2021). Analisis faktor dan dampak kekerasan seksual pada anak. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 3(2), 56–60.

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61–72.

Pebriaisyah, B. F., Wilodati, W., & Komariah, S. (2022). Kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan: Relasi kuasa kyai terhadap santri perempuan di pesantren. Sosietas: Jurnal Pendidikan Sosiologi, 12(1), 1–14.

Qila, S. Z., Rahmadina, R. N., & Azizah, F. (2021). Catcalling sebagai bentuk pelecehan seksual traumatis. Jurnal Mahasiswa Komunikasi Cantrik, 1(2).

Quran, R. F. (2022). Kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(15), 480–486.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Penerbit Widina.

Safitri, S. S., Ardiansah, M. D., & Prasetyo, A. (2023). Quo vadis keadilan restoratif pada perkara tindak pidana kekerasan seksual pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(1), 29–44.

Sari, D., Rahmaniah, S. E., Yuliono, A., Alamri, A. R., Utami, S., Andraeni, V., & Wati, R. (2023). Edukasi dan upaya pencegahan kekerasan seksual pada remaja. Jurnal Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (JP2M), 4(1), 48–59.

Siswanto, Y. A., & Miarsa, F. R. D. (2024). Upaya preventif sebagai bentuk perlindungan hukum dari kejahatan kekerasan seksual pada anak. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(5), 1651–1667.

Sopyandi, S., & Sujarwo, S. (2023). Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pencegahannya. Journal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, 15(1), 19–25.

Supriani, R. A., & Ismaniar, I. (2022). Upaya pencegahan kekerasan seksual pada anak usia dini. Jambura Journal of Community Empowerment, 1–20.

Syauket, A., Saimima, I. D. S., Simarmata, R. P., Aidy, W. R., Zainab, N., Prayitno, R. B., & Cabui, C. E. (2022). Sextortion: Fenomena pemerasan seksual di lingkungan pendidikan. Jurnal Kajian Ilmiah, 22(3), 219–230.

Virgistasari, A., & Irawan, A. D. (2022). Pelecehan seksual terhadap korban ditinjau dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Media of Law and Sharia, 3(2), 107–123.

Wardana, D. J., & Roqib, M. (2021). Peran pelajar dalam penguatan pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Borobudur Journal on Legal Services, 2(2), 75–81.

Downloads

Published

2026-01-31

How to Cite

Nanik Ida Rosini, & Anisah Fauziah. (2026). UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 562–576. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/58388