PENERTIBAN TANAH TERLANTAR OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN IMPLIKASINYA KEPADA MASYARAKAT

Authors

  • Nyak Amini Ilmu Hukum, Hukum, Universitas Pamulang
  • Abdul Hay Nasution Ilmu Hukum, Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Penertiban, Tanah Terlantar, Badan Pertanahan

Abstract

Konsepsi Hukum Tanah Nasional menegaskan bahwa tanah tidak boleh diterlantarkan karena hak-hak atas tanah bukan hanya wewenang melainkan sekaligus kewajiban untuk memakai, mengusahakan dan memanfaatkannya. Salah satu permasalahan mendasar pertanahan di Indonesia adalah adanya ketimpangan dalam pola distribusi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah. Kondisi ini diperburuk dengan banyaknya tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak atas tanah atau dasar penguasaan atas tanah (DPAT) .isu strategis bidang pertanahan, ketimpangan pemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang ditandai dengan sebagian kecil orang menguasai sebagian besar tanah dan sebaliknya sebagian besar orang hanya menguasai tanah dengan luas yang sedikit.karena tidak semua hak atas tanah yang telah diberikan dikelola dengan baik oleh pemegang hak yang mengakibatkan banyaknya tanah yang diterlantarkan. Sehingga tanah menjadi kehilangan fungsi ekonomi dan sosialnya, tidak sedikit pula terjadi konflik yang berkepanjangan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), secara konsisten berupaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang, salah satunya, dilakukan melalui penertiban tanah terlantar untuk tanah bersertipikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan yang tidak dimanfaatkan atau sudah habis masa berlakunya. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, ada beberapa indikasi tanah terlantar yaitu tanah yang diduga tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya yang belum dilakukan identifikasi dan penelitian.

References

Arba. 2019, Hukum Tata Ruang dan Tata Guna Tanah Prinsip-prinsip Hukum Perencanaan Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan

UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan.

Dewi Astutty Mochtar dan Dyah Ochtorina Susanti.2012. Pengantar Ilmu Hukum.

Malang: Bayumedia PubliS.H.Ing.

Dyah Ochtorina Susanti dan A'an Efendi, 2015, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika.

Farida Fitriyah. 2016, Hukum Pengadaan Tanah Transmigrasi, Strata Press, Malang. G. Kartasapoetra, dkk, 1984, Hukum Tanah ( Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah).Bandung: Rineka Cipta.

Philipus M Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia Bina Ilmu, Surabaya.

Hotma P Sibuea, 2010, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, PT. Gelora Aksara Pratama, Jakarta.

I Ketut Oka Setiawan. 2019, Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta Timur.

Isbandi Rukminto Adi. 2013, Kesejahteraan Sosial Pekerjaan Sosial, Pembangunan Sosial, dan Kajian Pembangunan, Raja Grafindo Persada, Depok.

Mudakir Iskandar. 2019, Panduan Mengurus Sertifikat dan Penyelsaian Sengketa Tanah, Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta

Urip Santoso. 2012, Hukum Agraria Kajian Komperhensif, Kencana, Surabaya.2017, Perolehan Hak Atas Tanah, Kencana, Depok.

Arie Bestary, 2014, Analisis Yuridis Kelemahan Kriteria Tanah Terlantar Yang Berstatus Hak Milik, Volume 2, Nomor 3

Aris Yulia, 2018, Pembaharuan Hukum Agraria Nasional Yang Berkeadilan Sosial, Supremasi Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 1.

Asep Hidayat, Engkus, Hasna Afra. N, 2018. Implementasi Kebijakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Bandung, Jurnal Pembangunan Sosial, Volume 1, Nomor 1.

Boedi Harsono, 2007. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria. Isi dan Pelaksanaannya, Djamban, Jakarta.

Sagung Tri Buana Marwanto, 2017, Pengaturan Hak Penguasaan Tanah Hak Milik Perorangan Oleh Negara, Volume 5, Nomor 4.

Republik Indonesia, 2010, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5098, Sekretariat Negara, Jakarta.

Republik Indonesia, 2010, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar, Lembaran Negara RI Tahun 2010, Seketariat Negara, Jakarta.

Downloads

Published

2026-01-31

How to Cite

Nyak Amini, & Abdul Hay Nasution. (2026). PENERTIBAN TANAH TERLANTAR OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN IMPLIKASINYA KEPADA MASYARAKAT . PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 577–587. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/58389