PENERAPAN ASAS LEGALITAS MATERIIL DALAM UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP NASIONAL): KAJIAN FUTURISTIK TERHADAP JAMINAN KEPASTIAN HUKUM DALAM KEADILAN SUBTANTIF
Keywords:
Penerapan, Asas Legalitas, Undang-Undang No.1 Tahun 2023, Keadilan SubtantifAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam transformasi hukum pidana di Indonesia, khususnya terkait asas legalitas dalam transisi dari produk hukum kolonial ke Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Latar belakang utama perubahan ini adalah dorongan untuk menghapus produk hukum lama dan menggantinya dengan hukum nasional yang responsif terhadap nilai-nilai masyarakat. Perubahan krusial terletak pada perluasan asas legalitas dari Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama menjadi pengaturan yang mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) (Asas Legalitas Materiil). Fokus utama penelitian ini adalah mengurai latar belakang kelahiran asas legalitas dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, menganalisis makna dan esensi asas tersebut, serta mengevaluasi penerapan dan akibat yang ditimbulkannya terhadap proses peradilan pidana. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan sifat deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis-normatif. Pengumpulan data ini dilakukan dengan cara meneliti dokumen-dokumen yang ada, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, karangan ilmiah, jurnal, makalah seminar, dan berbagai informasi yang berkaitan dengan penelitian penulis yang bisa didapatkan melalui media internet.
References
Mulyadi, L. (2012). Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus. Bandung: P.T. Alumni.
Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Bemmelen, J. v. (n.d.). Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Materiil Bagian Umum. Bandung: Bunacipta.
Theodora. (2023, Juli 3). Hukum Online . Retrieved from Perkembangan Asas Legalitas dalam KUHP Lama dan KUHP Baru: https://www.hukumonline.com/klinik/a/perkembangan-asas-legalitas-dalam-kuhp-lama-dan-kuhp-baru-lt645f50985c253/#_ftn4
Malau, P. (2023). Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023. Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5(1), 15.
Arief, B. N. (2003). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Dedi Iskandar, Z. W. (2024). Perkembangan Teori dan Penerapan Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin 1(3), 293-305.
Widayati, L. S. (2011). Perluasan Asas Legalitas dalam RUU KHUP. Jurnal Ilmu Hukum 2(2), 307-327.
Rahman, B. (2009). Perbandingan Asas Legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jurnal Ilmu Hukum UNS, 1.
Anwar, R. (2023). Eksistensi Asas Legalitas Formil dan Materiil pada KUHP Nasional. Jurnal Fakta Hukum 2(1), 26-57.
Nasution, B. J. (n.d.). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Arbi Juniawan, E. S. (2025). Urugensi Pembaharuan Asas Legalitas dalam KUHP Nasional. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum 10(1), 111-124.
Ramadan Tabiu, E. O. (2015). Pertentangan Asas Legalitas Formil dan Materiil dalam Rancangan Undang-Undang KUHP. Jurnal Penelitian Hukum, 30.
Edwing Gregorio, D. A. (2024). Implikasi Pelunakan Pengaturan Asas Legalitas dalam KUHPN Terhadap Konsep "Hukum yang Hidup dalam Masyarakat". Jurist-Diction 7(2), 263-289.
Faisal, F. (2025). Pemaknaan Asas Legalitas dalam pemikiran Hukum Pidana Nasional dalam Folsafat Hukum. Yogyakarta: Litera.
Milhan Hasibuan, S. M. (2024). Perbandingan Ketentuan Asas Legalitas dalam KUHP Lama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) 7(3).
Roby Satya Nugraha, C. F. (2024). Pembaharuan Berlakunya Asas Legalitas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pakuan Law Review (PALAR) 10(1), 73-81.
Juita Sari Manalu, B. S. (2025). Penegakan Asas egalitas Tehadap Living Law Sebagai Dasar Hukum dalam Positivisme Pemindahan Hukum Adat. Advokasi Hukum & Demokrasi (AHD) 2(2), 152-162.
Muslih, M. (2013). Negara Hukum Indonesia dalam Presfektid Teori Hukum Gustav Radbruch. Legalitas, 143-156.
Putra Melvin Elvino, A. L. (2024). Juridicial Analysis of the Concept of Legislation in the New Criminal Code: Implications and Applications. Justitia Jurnal Hukum, 180-192.
Rawls, J. (1985). Justice as Fairness; Political not Metaphysical. Jurnal Philosophy & Public Affairs 14(3), 227.
Sutiyo, B. (2010). Mencari Formal Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan. Jurnal Hukum 17(2), 227.
Fuady, M. (2003). Aliran Hukum Kritis Paradigma Ketidakberdayaan Hukum. Bandung: Citra Bakti.
Suketi. (2010). Kebijakan Tidak Menegakan Hukum (Non Enforcement of Law) demi Pemuliaan Keadilan Subtantif. Semarang: Naskah Pidato Pengukuhan Penerimaan Guru Besar dalam Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNDIP.
Setyanegara, E. (2013). Kebebasan Hakim Memutus Perkara Dalam Konteks Pancasila (Dintinjau dari Keadilan Subtantif). Jurnal Hukum dan Pembangunan 43(4), 435-468.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



