Pemberdayaan Kelompok PKK dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Desa Purbayan
Keywords:
Pemberdayaan PKK, Pencegahan Narkotika, Perlindungan Hukum, RemajaAbstract
Penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja di wilayah Solo dan sekitarnya telah menimbulkan dampak sosial yang serius, terutama bagi ketahanan keluarga. Berdasarkan observasi, maraknya peredaran narkoba di lingkungan keluarga menjadi ancaman nyata bagi generasi penerus bangsa. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab penyalahgunaan narkoba, memperkuat peran keluarga dalam pencegahan, serta memberikan pemahaman mengenai perlindungan hukum bagi korban sesuai UU No. 35 Tahun 2009. Metode yang digunakan adalah sosio-legal dengan pendekatan perundang-undangan dan empiris melalui survei lapangan. Solusi yang ditawarkan meliputi pelatihan deteksi dini bagi orang tua dan pembentukan kader anti-narkoba di tingkat RT/RW. Hasil kegiatan menunjukkan pentingnya penguatan kapasitas orang tua sebagai garda terdepan melalui sinergi dengan organisasi masyarakat seperti PKK untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi remaja.
References
A. Sumber Primer (Peraturan Perundang-undangan)
Keputusan Kepala BNN Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan P4GN di Lingkungan Pendidikan.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143.
B. Laporan Resmi
Badan Narkotika Nasional. (2023). Laporan kinerja tahun 2022. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. (2023). Profil kesehatan remaja Jawa Tengah 2022. Dinkes Jateng.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2022). Laporan pemantauan kasus perlindungan anak tahun 2021.
C. Buku Teks
Hawari, D. (2021). Penyalahgunaan narkoba: Pendekatan preventif, kuratif, dan rehabilitatif (Edisi Revisi). FKUI Press.
Soekanto, S. (2022). Sosiologi hukum tentang penyalahgunaan narkotika. Citra Aditya Bakti.
Wibowo, A. (2020). Dasar-dasar konseling adiksi. Pustaka Pelajar.
D. Jurnal Ilmiah
Budianto, A. (2023). Analisis yuridis rehabilitasi penyalahguna narkotika. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(2), 89-102.
Handayani, S. (2022). Peran PKK dalam pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan narkoba. Jurnal Pemberdayaan Komunitas, 5(1), 45-58.
Sari, D. P., & Nugroho, H. (2023). Efektivitas program keluarga dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba pada remaja. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat, 14(2), 123-135.
E. Sumber Online
Badan Narkotika Nasional. (2023). Data penyalahgunaan narkoba di Jawa Tengah. Diakses pada 15 Juni 2023, dari https://bnn.go.id.
Bappenas. (2023). Strategi nasional P4GN 2020-2024. Diakses pada 10 Juli 2023, dari https://bappenas.go.id.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Panduan pencegahan narkoba bagi keluarga. Diakses pada 20 Mei 2023, dari https://kemenpppa.go.id.
F. Dokumen Lain
Badan Narkotika Nasional & Kementerian Desa PDTT. (2021). MoU Nomor 12/BNN/V/2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam P4GN.
Dinas Sosial Kota Surakarta. (2023). Laporan hasil penelitian tentang dampak sosial penyalahgunaan narkoba di keluarga..
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



