IMPLEMENTASI UU TPKS DAN UU ITE SEBAGAI PERISAI HUKUM REMAJA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN CYBER - GROOMING DI ERA METAVERSE 2026

Authors

  • Tubagus Ahmad Ramadan Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Ali Imron Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Cyber-Grooming, UU TPKS, UU ITE, Literasi Hukum, Metaverse

Abstract

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat literasi hukum remaja terhadap ancaman cyber-grooming di era metaverse melalui implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode yang digunakan adalah penyuluhan hukum partisipatif dengan pendekatan Case-Based Learning (CBL), dilaksanakan di SMK Pondok Petir, Kota Depok, Jawa Barat, pada 15–17 April 2026, dengan melibatkan lebih dari 30 siswa aktif sebagai peserta. Pelaksanaan kegiatan terbagi dalam tiga tahap: persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi, dengan instrumen berupa lembar pre-test dan post-test, media presentasi visual, modul digital interaktif, dan kartu simulasi kasus. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan rata-rata skor literasi hukum digital peserta dari 38 menjadi 82 dari skala 100, atau setara dengan peningkatan sebesar 115,8%. Lebih dari 90% peserta mampu mengidentifikasi indikator cyber-grooming dan memahami mekanisme perlindungan hukum yang dijamin oleh UU TPKS dan UU ITE. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa sinergi kedua regulasi tersebut membentuk perisai hukum yang komprehensif bagi remaja, namun efektivitasnya sangat bergantung pada program edukasi hukum berbasis komunitas yang adaptif, kontekstual, dan berorientasi pada karakteristik kelompok remaja.

References

Aqdamuyasyaro, P., Sari, P., Surabaya, U. N., Hukum, F., Surabaya, U. N., Pendahuluan, A., & Indonesia, D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyber Child Grooming Di Indonesia Dan Australia. Indonesian Journal of Contemporary Law PERLINDUNGAN, 1.

Aziz, A. C. Al. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Child Grooming: Pendekatan Hukum Responsif Di Indonesia Legal Protection For Victims Of Child Grooming: A Responsive Legal Approach In Indonesia. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 1–42.

Ciurea, Ș T. (2025). Juvenile Delinquency and the Online Environment : A New Challenge to Society. 21(2), 86–96.

Clark, M. (2022). The Social Consequences of the Information Civilization: Cyber Risks to Youth in the Digital Age. Journal of Policy Options, 5(2), 20–27.

Diputra, S. D. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Kasus Kekerasan Berbasis Digital di Indonesia. Jurnal Legalitas, 2(2), 83–92. https://doi.org/https://doi.org/10.58819/jle.v2i2.168

Hassan, A. O., Ewuga, S. K., Abdul, A. A., Abrahams, T. O., Oladeinde, M., & Dawodu, S. O. (2024). Cybersecurity in banking: a global perspective with a focus on Nigerian practices. Computer Science & IT Research Journal, 5(1), 41–59.

Ishmah, N., Ramadhana, A. Y., Sicillia, E., Putu, N., & Leonyta, V. (2024). Meninjau Eksistensi Kebijakan Pemerintah Terhadap Kerentanan Cyber Child Grooming. JURNAL ILMIAH ILMU PEMERINTAHAN, 9(1). https://doi.org/10.14710/jiip.v9i1.20620

Kharaishvili, E. (2022). Youth Attitudes towards Distance Learning: Challenges and Opportunities for Sustainable Education - Case of Georgia. Economics and Business Faculty, Ivane Javakhishvili Tbilisi State University, 516–524. https://doi.org/10.5220/0011366300003350

Kurniati, E. T., Julianti, C. T., & Shofyanti, H. Z. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Siber Terhadap Perempuan Di Media Sosial. Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(1), 118–120.

Okafor, C., Agho, M., Ekwezia, A., Eyo-Udo, N., & Daraojimba, C. (2023). Utilizing business analytics for cybersecurity: A proposal for protecting business systems against cyber attacks. Acta Electronica Malaysia, 7(2), 29–39.

Pebriani, I. (2025). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Korban Sextortion dan Eksploitasi Seksual Anak di Ranah Digital : Studi Kasus Laporan Komdigi Tahun 2024. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, Dan Sosial, 02(2), 16–30.

Putri, K. A. M. A. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Child Grooming Daring Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia : Analisis Berdasarkan Teori Viktimologi. JURNAL MEDIA AKADEMIK (JMA), 3(11).

Romanello, M., Walawender, M., Hsu, S., Moskeland, A., Scamman, D., Ali, Z., Ameli, N., Angelova, D., Ayeb-, S., Basart, S., Beagley, J., Beggs, P. J., Blanco-villafuerte, L., Callaghan, M., Campbell-lendrum, D., Chambers, J. D., Chu, L., Cross, T. J., Daalen, K. R. Van, … Treskova, M. (2024). The 2024 Report of the Lancet Countdown on Health and Climate Change.

Taurima, V. A., Setyawan, D. N., Hukum, F., & Kadiri, U. I. (2025). Korban Sekstorsi Perspektif Undang-Undang ITE 2024 Dan UU TPKS 2022. Jurnal De Victim, 1(1), 54–64.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2014). Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 48.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (2022).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakima. (2009).

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Tubagus Ahmad Ramadan, & Ali Imron. (2026). IMPLEMENTASI UU TPKS DAN UU ITE SEBAGAI PERISAI HUKUM REMAJA DALAM MENGHADAPI ANCAMAN CYBER - GROOMING DI ERA METAVERSE 2026. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 43–54. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/61566