LITERASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PADA SISWA SMK PONDOK PETIR
Keywords:
literasi hak, kekayaan intelektual, SMK, karya digitalAbstract
Perkembangan ekonomi kreatif dan transformasi digital mendorong meningkatnya urgensi literasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan pendidikan vokasi, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mendorong siswa untuk menghasilkan karya kreatif berbasis teknologi digital. Namun, peningkatan kreativitas tersebut belum diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemahaman dan pengalaman siswa SMK Pondok Petir terkait HKI dalam aktivitas menggunakan dan menghasilkan karya digital, serta mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan kesadaran literasi HKI pada siswa tersebut. Penelitian dilaksanakan melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada 15–17 April 2026 dengan metode sosialisasi hukum, pendampingan, penyuluhan, dan pelatihan praktis. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara semiterstruktur, serta instrumen pre-test dan post-test yang dianalisis secara kualitatif-tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman siswa terhadap HKI masih berada pada tingkat dasar dan terbentuk secara informal melalui interaksi digital sehari-hari, bukan dari pembelajaran formal di sekolah. Siswa mengenal istilah hak cipta, namun belum memahami bentuk perlindungan lainnya seperti merek, desain industri, dan lisensi karya digital. Meskipun siswa aktif menghasilkan karya kreatif, mereka belum menyadari nilai hukum dan ekonomi dari karya tersebut. Kesadaran literasi HKI dipengaruhi secara kumulatif oleh minimnya integrasi HKI dalam kurikulum, budaya digital yang toleran terhadap penggunaan konten tanpa atribusi, keterbatasan kapasitas guru, serta rendahnya akses informasi HKI yang sistematis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kesenjangan antara kapasitas produksi digital dan literasi hukum digital merupakan tantangan struktural yang memerlukan respons pedagogis terintegasi di lingkungan pendidikan vokasi.
References
Andhikasari, R., Emeilia, R. I., & Muntazah, A. (2023). Implementation of digital literacy in learning at SMK Sore. Jurnal Pendidikan Bahasa, 10(2), 893–901. https://doi.org/10.36232/jurnalpendidikanbahasa.v10i2.4912
Amirulloh, M., Nugraha, R., & Putri, D. A. (2022). Literasi hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual di lingkungan pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 145–160.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2022). Laporan tahunan perlindungan kekayaan intelektual 2022. Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Faisol, S. A., Sulistyowati, E., Nugroho, A., Hermono, B., Masnun, M. A., & Puspytasari, H. H. (2025). Menyulap ide menjadi aset: Eksplorasi hak kekayaan intelektual bagi siswa SMKN 1 Glagah. IGKOJEI: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 41–48. https://doi.org/10.46549/igkojei.v6i1.524
Handayani, S., Lestari, P., & Kurniawan, A. (2020). Kesadaran hukum pelajar terhadap hak cipta dalam pembelajaran digital. Jurnal Pendidikan Hukum, 10(1), 55–68.
MR, Salsabila. (2022). Pendidikan hak kekayaan intelektual sebagai upaya pencegahan plagiarisme di kalangan pelajar. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, 7(3), 201–212.
Purwianti, L., Kesumahati, E., Owen, C., Esfandiany, S., Kurniawan, S. G., Winky, W., & Winston, W. (2022). Perlindungan hak kekayaan intelektual. National Conference for Community Service Project (NaCosPro), 4(1). https://doi.org/10.37253/nacospro.v4i1.6956
Rahardjo, S. (2018). Hukum dan perubahan sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.
Ramadhani, F., Putra, R. A., & Lestari, N. (2023). Peran literasi hukum dalam membentuk kesadaran hukum generasi muda. Jurnal Sosial dan Humaniora, 12(1), 33–45.
Sari, N., & Pratama, A. (2022). Literasi hukum hak kekayaan intelektual pada siswa sekolah menengah. Jurnal Pendidikan Nasional, 11(2), 89–102.
Sinal, T., Wijaya, B., & Hidayat, R. (2023). Perlindungan hak cipta di era digital: Tantangan dan solusi di sektor pendidikan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(1), 77–94.
Singh, S., Kumar, A., & Sharma, R. (2024). Challenges and solutions in the protection of copyright in the modern digital era: An Indian perspective. Educational Administration: Theory and Practice, 30(6), 897–900. https://doi.org/10.53555/kuey.v30i6.5384
Sudjana, S. (2019). Kesadaran hukum dan perlindungan hak cipta di lingkungan pendidikan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(2), 356–372. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no2.1915
Sutedi, A. (2009). Hak atas kekayaan intelektual. Jakarta: Sinar Grafika.
Torous, M. (2024). Intellectual property rights in the digital age: Challenges and solutions. Journal of International Business Research, 23(1), 1–3.
Wala, A. N., & Wala, G. N. (2025). Implementasi pendidikan hak kekayaan intelektual untuk perlindungan karya desain busana pada siswa SMK jurusan tata busana. Jurnal Pendidikan Siber Nusantara, 3(2), 79–87. https://doi.org/10.38035/jpsn.v3i2.362
Wibowo, A. (2021). Literasi hukum dan tantangan perlindungan hak kekayaan intelektual di era digital. Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, 14(1), 23–37.
World Intellectual Property Organization. (2020). Intellectual property and education: Teaching creativity and innovation. Geneva: WIPO
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



