MODEL PENYULUHAN HUKUM RESTORATIVE JUSTICE BERBASIS KOMUNITAS RUKUN WARGA DI KELURAHAN PONDOK CABE UDIK - TANGERANG SELATAN UNTUK PENCEGAHAN KONFLIK SOSIAL

Authors

  • Nursolihi Insani Program Stiudi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Oksidelfa Yanto Program Stiudi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Ary Octaviyanti Program Stiudi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Dede Maysaroh Program Stiudi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Restorative justice, Penyuluhan Hukum, Pidana Ringan, Konflik Sosial, Lingkungan RW

Abstract

Perselisihan sosial di masyarakat masih sering terjadi akibat perbedaan kepentingan, miskomunikasi, persoalan ekonomi, serta lemahnya penyelesaian konflik secara damai. Kondisi tersebut menyebabkan konflik sosial berpotensi berkembang menjadi tindak pidana ringan dan mengganggu hubungan sosial antarwarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis peran penyuluhan hukum berbasis restorative justice dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian perkara pidana ringan serta peran lingkungan RW dalam pencegahan dan penyelesaian konflik sosial. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah pendekatan edukatif dan partisipatif melalui ceramah, diskusi tanya jawab, studi kasus, serta simulasi penyelesaian konflik dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan komunikatif. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan hukum mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai konsep restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana ringan yang lebih damai, adil, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial. Masyarakat mulai memahami pentingnya musyawarah dan mediasi dibandingkan budaya “saling melaporkan” yang cenderung memperpanjang konflik. Selain itu, lingkungan RW terbukti memiliki peran strategis sebagai mediator sosial dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat melalui pendekatan kekeluargaan, komunikasi sosial, dan musyawarah. Dengan demikian, penyuluhan hukum berbasis restorative justice efektif dalam membangun budaya penyelesaian konflik yang humanis, komunikatif, dan berorientasi pada perdamaian sosial.

References

Nana Sudjana, (2010), Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar, Bandung: Sinar Baru Algensindo

Raehul Janah Dkk, Penyelesaian Konflik Sosial Melalui Pendekatan Restorative justice, Jurnal Parhesia, Vol. 1 No. 2, 2023, Dapat Dilihat Pada Link

Https://Journal.Unram.Ac.Id/Index.Php/Parhesia/Id/Article/View/3645

Lysa Angrayni, Kebijakan Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Ringan Perspektif Restorative justice, Jurnal Hukum Respublica, Vol. 16 No. 1, 2016, Dapat Dilihat Pada Link Https://Journal.Unilak.Ac.Id/Index.Php/Respublica/Article/View/1428

Agni Wisnu Brata dkk, Penerapan Restoratif Justice Dalam Penanganan Konflik Di Masyarakat, Jurnal Hukum Khaira Ummah, Vol. 15 No. 1, 2020, dapat dilihat pada link https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/jhku/article/view/2307

Rahel Elena Gultom, Fungsi Aparat Penegak Hukum Dalam Menudukung Penyelesaian Konflik Secara Restorative justice di Indonesia, Al-Zayn Jurnal ilmu Sosial dan Hukum, Vol. 3 No. 4, 2025, dapat dilihat pada link

https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2130

Virginia Garcia dkk, The Enforcement Of Restorative justice In Indonesia Criminal Law, Legality Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 8 No. 1, 2020, dapat dilihat pada link https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/10680

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Nursolihi Insani, Oksidelfa Yanto, Ary Octaviyanti, & Dede Maysaroh. (2026). MODEL PENYULUHAN HUKUM RESTORATIVE JUSTICE BERBASIS KOMUNITAS RUKUN WARGA DI KELURAHAN PONDOK CABE UDIK - TANGERANG SELATAN UNTUK PENCEGAHAN KONFLIK SOSIAL. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 237–244. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/61570