Pencegahan dan Penanggulangan Pelecehan Seksual Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Banjaragung, Kabupaten Serang, Banten

Authors

  • Fridayani Program Stiudi Ilmu Hukum, Fakultasi lmu hukum, Universitas Pamulang
  • Susanto Program Stiudi Ilmu Hukum, Fakultasi lmu hukum, Universitas Pamulang
  • Emma Farida Program Stiudi Ilmu Hukum, Fakultasi lmu hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Pelecehan seksual, pemberdayaan masyarakat, perlindungan korban, literasi gender, Banjaragung

Abstract

Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis, sosial, dan keamanan korban. Di Kelurahan Banjaragung, Kabupaten Serang, Banten, kasus pelecehan seksual masih menjadi persoalan yang memerlukan perhatian bersama. Namun demikian, banyak kasus tidak terungkap karena adanya rasa takut, budaya malu, tekanan lingkungan, serta rendahnya pemahaman masyarakat mengenai perlindungan hukum dan mekanisme pelaporan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan literasi masyarakat mengenai pencegahan serta penanggulangan pelecehan seksual melalui pendekatan edukatif dan pemberdayaan masyarakat. Metode yang digunakan meliputi sosialisasi kepada masyarakat, workshop bagi guru dan kader PKK, Focus Group Discussion (FGD), serta pembentukan Pos Layanan Pengaduan di tingkat kelurahan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual dan upaya perlindungan korban. Selain itu, terbentuknya ruang pengaduan masyarakat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan responsif terhadap korban. Dengan demikian, pencegahan pelecehan seksual memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat secara berkelanjutan dan berbasis komunitas.

References

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2023). Pedoman pencegahan kekerasan seksual di lingkungan masyarakat. Jakarta: KemenPPPA.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2023). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan tahun 2023. Jakarta: Komnas Perempuan.

Moleong, L. J. (2021). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Soekanto, S. (2019). Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Sugiyono. (2021). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

World Health Organization. (2021). Violence against women prevalence estimates, 2018. Geneva: World Health Organization.

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Fridayani, Susanto, & Emma Farida. (2026). Pencegahan dan Penanggulangan Pelecehan Seksual Berbasis Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Banjaragung, Kabupaten Serang, Banten. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 149–152. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/61580