PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN BALAP LIAR YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN: STUDI YURIDIS EMPIRIS DI WILAYAH HUKUM POLSEK KECAMATAN PARUNG KABUPATEN BOGOR

Authors

  • Kartono Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Aldy Rachman Sudrajat Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

balap liar, peran kepolisian, penegakan hukum, hukum lalu lintas, sanksi pidana, Kabupaten Bogor

Abstract

Balap liar merupakan permasalahan ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas yang terus berulang di kawasan peri-urban Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah secara tegas melarang dan menetapkan sanksi pidananya melalui Pasal 115 huruf b dan Pasal 297, penegakan hukum di lapangan masih belum konsisten. Penelitian ini mengkaji peran Polsek Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dalam menanggulangi balap liar melalui strategi preventif dan represif, serta menganalisis relevansi sanksi yang diterapkan terhadap pelaku. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data primer dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur dengan enam informan dan observasi lapangan, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur akademik terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Parung menerapkan patroli rutin, penyuluhan masyarakat, dan koordinasi lintas instansi sebagai upaya preventif, serta penyitaan kendaraan dan pelimpahan pidana selektif sebagai instrumen represif. Dari 67 pelaku yang diamankan selama periode 2023–2024, hanya 35,8% yang dilimpahkan ke proses pidana formal, mengindikasikan kesenjangan signifikan antara norma hukum dan praktik operasional. Kendala struktural berupa keterbatasan personel, mobilitas pelaku yang tinggi, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat menghambat efektivitas penegakan. Penelitian menyimpulkan bahwa penanggulangan yang berkelanjutan memerlukan konsistensi penerapan sanksi, pembangunan fasilitas balap legal, serta kerja sama multipihak yang diformalkan antara kepolisian, pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan masyarakat.

References

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru (Edisi ke-3). Kencana Prenada Media Group.

Arief, B. N. (2018). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Kencana.

Dermawan, M. K. (2020). Strategi polisi komunitas dalam upaya pencegahan kejahatan. Jurnal Ilmu Kepolisian, 14(2), 45–62. https://doi.org/10.35879/jik.v14i2.165

Hamzah, A. (2017). Asas-asas hukum pidana (Edisi Revisi). Rineka Cipta.

Hasanuddin, M. (2023). Efektivitas penerapan sanksi pidana terhadap pelanggaran lalu lintas berat di Indonesia: Studi kasus Pengadilan Negeri Makassar. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 88–107. https://doi.org/10.25216/jhp.12.1.2023

Indriani, F., & Putra, D. A. (2022). Fenomena balap liar di kalangan remaja: Perspektif kriminologi dan implikasi kebijakan. Jurnal Kriminologi Indonesia, 18(1), 15–34. https://doi.org/10.7454/jki.v18i1.1226

Moeljatno. (2019). Asas-asas hukum pidana (Edisi ke-10). Rineka Cipta.

Muladi, & Nawawi Arief, B. (2015). Teori-teori dan kebijakan pidana (Edisi ke-5). Alumni.

Nawawi Arief, B. (2016). Kebijakan legislatif dalam penanggulangan kejahatan dengan pidana penjara. Universitas Diponegoro Press.

Prasetyo, T. (2021). Hukum pidana (Edisi Revisi). Rajawali Pers.

Prodjodikoro, W. (2003). Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia. Refika Aditama.

Rahardjo, S. (2014). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan masyarakat. Angkasa.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 2.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 96.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 12.

Sholehuddin, M. (2019). Sistem sanksi dalam hukum pidana: Ide dasar double track system dan implementasinya. Raja Grafindo Persada.

Situmorang, A. P. (2022). Pengaruh patroli polisi terhadap tingkat pelanggaran lalu lintas: Studi di tiga wilayah perkotaan Jawa Barat. Jurnal Polisi Indonesia, 4(2), 112–130. https://doi.org/10.52874/jpi.v4i2.89

Soekanto, S. (2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum (Edisi ke-16). Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Edisi ke-18). Raja Grafindo Persada.

Wulandari, R., & Prasetyo, A. (2021). Balap liar sebagai perilaku menyimpang remaja: Analisis faktor sosial dan implikasi penegakan hukum. Jurnal Sosiologi Hukum, 9(2), 78–96. https://doi.org/10.31227/osf.io/tx84k

Downloads

Published

2026-07-10

How to Cite

Kartono, & Aldy Rachman Sudrajat. (2026). PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN BALAP LIAR YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN: STUDI YURIDIS EMPIRIS DI WILAYAH HUKUM POLSEK KECAMATAN PARUNG KABUPATEN BOGOR. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 190–196. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/61587