ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMEGANG ASURANSI JIWA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN Putusan Nomor 1867 KPdt.Sus-BPSK 2022
Keywords:
Kontrak Perjanjian, Penyelesaian Sengketa, Perlindungan Hukum, AsuransiAbstract
Dalam asuransi, masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban terhadap satu sama lain. Oleh karena itu, hubungan dengan pemegang polis memberikan jaminan untuk memenuhi kewajibannya dan perlindungan untuk menuntut haknya. Regulasi yang cukup dan mudah dipahami dalam hukum asuransi akan sangat membantu pemegang polis. Terdapat dua rumusan yang pertama menjelaskan tentang perlindungna hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian dan kedua analisis permasalahan antara pemegang polis dan Perusahaan asuransi serta pendapat hakim dalam pengadilan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, berdasarkan pendekatan normatif, Dalam penelitian hukum normatif, metode pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif adalah dengan melakukan penelusuran pustaka terhadap bahan hukum, baik itu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, atau bahan hukum non-hukum. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memberi pemegang polis asuransi jiwa perlindungan hukum yang cukup kuat. Perlindungan ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak tertanggung, pemegang polis, atau ahli waris dalam kasus sengketa atau kegagalan asuransi. Secara hukum perdata menyelesaikan sengketa perlindungan konsumen PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan Derama Laia. Kasus ini bermula dari ketidaksepakatan tentang bagaimana perjanjian asuransi diterapkan oleh kedua belah pihak. Setelah itu, sengketa tersebut dibawa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Putusan Mahkamah Agung Nomor 1867 K/Pdt.Sus-BPSK/2022 menetapkan bahwa kasus tersebut lebih merupakan sengketa kontraktual daripada pelanggaran perlindungan konsumen. Penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan melalui hukum perdata karena itu berkaitan dengan pemenuhan kesepakatan antara kedua belah pihak, bukan masalah perlindungan konsumen. Menurut penelitian ini, sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak harus diajukan ke Pengadilan Negeri atau Arbitrase. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerancuan yurisdiksi dan memastikan penyelesaian yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
References
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006).
Achmad Ali., Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta, 2012.
Agoes Parera, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Polis Akibat Wanprestasi Terkait dengan Perjanjian Baku dalam Polis Asuransi Jiwa, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2022
Mukti Fajar, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitan Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2017.
Djoko Prakoso. Hukum Asuransi Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Ganie, A. Junaidi. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2023.
Harahap, Nursapia. "Penelitian kualitatif." Medan: Wal ashri Publishing, 2020.
H.Mashudi & Moch. Chidir Ali. Hukum Asuransi, Bandung: Mandar Maju, 1998.
HERNOKO, Agus Yudha. Hukum Perjanjian. Jakarta: Prenada Media, 2019.
Jamba, Padrisan. "3.7. Pertanggungjawaban Pidana." Pengantar Hukum Indonesia (2023).
Martha Eri Safira., Hukum Perdata, CV. Nata Karya, Ponorogo, 2017.
Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Global, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2005.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Kencana. 2005.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Raharjo Satjipto. Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.
Rahman Syamsuddin, dan Ismail Aris., Merajut Hukum di Indonesia, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2014.
Rastuti, Tuti. Aspek Hukum perjanjian asuransi. Media Pressindo, 2016.
Rato Dominikus,. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.
Purgito, RA Diah Irianti Permana sari, Wiwin Wintarsih Windiantina., HUKUM ASURANSI, Universitas Pamulang, 2022.
Sarwono, Sarlito Wirawan. Terorisme di Indonesia: Dalam tinjauan psikologi. Pustaka Alvabet, 2012.
Setiawan, I. Ketut Oka. Hukum perikatan. Bumi Aksara, 2021.
Siti Mariyam, and Penerbit Adab MH. Pengantar Hukum Asuransi. Penerbit Adab. 2023.
Siti Nurbaiti., Hukum Asuransi (Kajian Folososfis dalam Pembangunan Ekonomi), PT Penamuda Media, Yogyakarta, 2023.
Soejono dan H. Abdurachman, Metode Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta: PT Citra Aditya Bakti, 2007.
SUHARNOKO., et al. Hukum Perjanjian Teori dan Analisis Kasus. Prenada Media, 2015.
Sukardi., Sistem Hukum Indonesia, TOP Indonesia, Pontianak, 2016.
TUTIK, Titik Triwulan. Hukum perdata dalam sistem hukum nasional. Kencana, 2015.
Wiwik Sri Widiarty, dan Rudolf V. Saragih., Hukum Perlindungan Konsumen di Era Globalisasi, Publika Global Media, Yogyakarta, 2024.
Yulia., Hukum Acara Perdata, Unimal Press, Sulawesi, 2018.
Jurnal :
Arumsari, Luthfiana. "Penerapan Prinsip Kontribusi dan Prinsip Subrogasi dalam Asuransi Pengangkutan Laut (Studi Kasus PT. Asuransi Axa Indonesia dengan PT. Asuransi Buana Independent)." "Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1.1 (2020): 38.
Aryadi, Duwi, et al. "PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS TERHADAP PERJANJIAN ASURANSI JIWA MENURUT UNDANG–UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN:(Studi kasus di PT. Prudential, tbk Cabang Semarang)." JOURNAL OF LAW AND NATION 3.3 (2024): 613-656.
Ayusiva, Anggraini. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS DALAM HAL KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI PADA ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMI PUTERA 1912 CABANG PARIAMAN. Diss. Universitas Andalas, 2021.
Bintoro, Daniel Wibisono, and Gunardi Lie. "Wanprestasi Klaim Polis Asuransi: Mencegah Kasus Wanprestasi oleh Perusahaan Asuransi." Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 8.12 (2023): 6955-6963.
Buchari, Imam. "Menjaga Hak Pemegang Polis: Perlindungan Hukum Terhadap Pailitnya Perusahaan Asuransi." Jurnal Litigasi Amsir 11.2 (2024): 142-150.
Guntara, Deny. "Asuransi dan ketentuan-ketentuan hukum yang mengaturnya." Justisi: Jurnal Ilmu Hukum 1.1 (2016).
Hazhin, Utiyafina Mardhati, and Marchethy Riwani Diaz. "Efektivitas Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Pasca Putusan Kasasi." Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan 13.2 (2022): 209-226.
Irianti, Fitriani, and Ahmad Ansyari Siregar. "PERAN ASURANSI DALAM PERLINDUNGAN EKONOMI MASYARAKAT DALAM ERA DIGITAL." Jurnal Ilmiah Kajian Multidisipliner 8.7 (2024).
Khairandy, Ridwan. "Tanggung Jawab Pengangkut dan Asuransi Tanggung Jawab Sebagai Instrumen Perlindungan Konsumen Angkutan Udara." Jurnal Hukum Bisnis 25.1 (2006).
Laksono, Demak Setio. "Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam Menangani Sengketa Wanprestasi Antara Konsumen dengan Pelaku Usaha." UNES Law Review 6.1 (2023): 770-781.
Novianto, Rizky Sangka Tri. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT DARI DEBITUR YANG MENINGGAL DUNIA DENGAN KLAIM ASURANSI JIWA. Diss. Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022.
Purnomo, Ferdinand Brandon, and Moody Rizqy Syailendra. "Analisis Faktor-Faktor Penyebab Sengketa Klaim Asuransi dan Penegakan Hukumnya." Innovative: Journal Of Social Science Research 4.2 (2024): 4297-4312.
Sinaga, Wetmen. "Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Dan Kepentingan Pemegang Polis Asuransi." Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 8.3 (2022): 341-356.
Saputra, Arikha, Dyah Listiyorini, and Muzayanah Muzayanah. "Tanggungjawab Asuransi Dalam Mekanisme Klaim Pada Perjanjian Asuransi Berdasarkan Prinsip Utmost Good Faith." Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9.1 (2021): 211-222.
Sinaga, Wetmen. "Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Dan Kepentingan Pemegang Polis Asuransi." Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 8.3 (2022): 341-356.
Sari, R. D. I. P., and RA Diah Irianti. "Penyelesaian Klaim Perjanjian Asuransi Secara Ex Gratia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa." Pamulang Law Review 2.1 (2019): 47-54.
Syarif, Maulid Khilmaturangga Adnan. "PERJANJIAN ASURANSI BERDASARKAN ASPEK HUKUM." JSE: Jurnal Sharia Economica 1.1 (2022): 1-20.
Savitri, Nur Aisyah. "perlindungan tertanggung pada asuransi jiwa berdasarkan undang-undang no. 40 tahun 2014 tentang perasuransian." Jurnal Hukum Magnum Opus 2.2 (2019): 162-173.
Ramadhan, Muhamad Alif Rivelino. "Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Terhadap Tertanggung (Studi Komparisi Dalam Kasus Wanprestasi di PT Asuransi JiwaBersama Bumiputera Cabang Maumere)." Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan 9.1 (2024): 72-91.
Rohmatika, Fina. "Perlindungan hukum klaim asuransi pemegang polis asuransi. " Jurnal Riset Ekonomi Dan Akuntansi 2.1 (2024): 182-190.
Tarmum, Hasbi, and Henny Marlyna. "Implementasi Dan Penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasabah Asuransi." Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 8.4 (2023): 3074-3087.
Windiantina, Wiwin Wintarsih. "Klausula Eksonerasi Sebagai Perjanjian Baku dalam Perjanjian Asuransi." Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan 11 (2020): 71-84.
Peraturan Perundang-Undangan :
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Peransuransian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
PJOK Nomor 69/PJOK.05/2016 Tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Perasuhaan Reasuransi Syariah.
PJOK Nomor 1/PJOK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Putusan No. 1867 K/Pdt.Sus-BPSK/2022
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



