LITERASI DIGITAL DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE SERTA ASPEK HUKUMNYA SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DI PESANTREN YAYASAN AL-KAMILAH SERUA BOJONGSARI DEPOK
Keywords:
Literasi Digital, e-Commerce, Aspek HukumAbstract
Literasi digital adalah kemampuan individu dalam mengakses, memahami, mengevaluasi, dan menggunakan teknologi digital secara bijak, aman, dan bertanggung jawab. Menurut Paul Gilster, literasi digital tidak hanya soal kemampuan teknis, tetapi juga mencakup pemahaman kritis terhadap informasi digital. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pesatnya penggunaan e-commerce dalam kehidupan masyarakat. Transaksi jual beli yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini beralih ke platform digital. Namun, peningkatan penggunaan e-commerce tidak selalu diimbangi dengan tingkat literasi digital yang memadai. Rendahnya literasi digital menyebabkan berbagai permasalahan seperti penipuan online, penyalahgunaan data pribadi, dan ketidaktahuan masyarakat terhadap hak dan kewajiban hukum dalam transaksi elektronik. Hal ini menunjukkan pentingnya peningkatan literasi digital yang tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga pemahaman hukum.
Pengabdian Kepada Masyarakat ini membahas peran hukum dalam konteks perlindungankonsumen, sebuahisuyang semakin relevan seiring dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Perlindungan konsumen mencakup aspek material dan formal yang esensial untuk memastikan bahwa konsumen dapat memperoleh hak-haknya secara adil dan transparan dalam transaksi perdagangan. Hukum perlindungan konsumen memainkan peran kunci dalam mengatur hubungan antara individu dan entitas dalam transaksi, memastikanbahwa hak dankewajiban yang tercantum dalam perjanjian konsumen dipenuhi. Permasalahan di Masyarakat bagaimana literasi digital dalam transaksi e-commerce, apa aspek hukum transaksi e-commerce dan bagaimana meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Hukum perlindungan konsumen dalam hal ini adalah untuk menjamin keadilan, transparansi, dan memberikan jalur hukum bagi konsumen untuk menuntut hak mereka apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat, memberikan pemahaman hukum tentang e-commerce dan meningkatkan kesadaran hukum dalam transaksi online agar resiko transaski e-commerce seperti penipuan online, barang tidak sesuai dan kebocoran data pribadi serta wanprestasi penjual. Konsumen harus mengetahui hak dan kewajibannya begitupun pelaku usaha harus tahu akan tanggung jawabnya. Perlu adanya edukasi ditengah masyarakat akan hal ini
References
Basri, Herlina."Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam MelakukanTransaksi E-Commerce Ditinjau Dari Undang-Undang PerlindunganKonsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Kerudungbyramana Bandung). Pamulang Law Review, 2 (2), 131-140.(2020).
Basri, Herlina, Hukum Perlindungan Konsumen, Binangun Jawa Tengah : PT Media Pustaka Indonesia, 2024
Basri, Herlina, “Pembaharuan Hukum Perlindungan Konsumen, Binangun Jawa Tengah : PT Media Pustaka Indonesia, 2025
Fista, Yanci Libria, dkk. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Binamulia Hukum Volume 12, Nomor 1, Juli 2023.
FTC Files Complaint Against Wyndham Hotels For Failure to Protect Consumers' Personal Information, Credit Card Data of Hundreds of Thousands of Consumers Compromised,Millions of Dollars Lost to Fraud
George, A. Shaji. (2024). Emerging Models of E-Commerce: A Comprehensive Analysis of Trust- based, Quick, Virtual, Community, and Social Commerce. 01. 40-48.10.5281/zenodo.13743092.
J. Satrio, S.H. (1992). Hukum Perjanjian. PT. Citra Aditya Bakti.
Kristiyanti, C.T.S. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.
Maulana, Muhammad Johansyah (2024). Perlindungan Konsumen dalam E-commerce terkaitKerugian. Journal of Law, Administration, and Social Science Vol 4 No. 2, 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 235/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst
Rusmawati, Dianne Eka. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Transaksi E - Commerce.Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 2, Mei-Agustus 2013
Subekti, R.P.S.H. (2000). Hukum Perjanjian. PT. Intermasa.
Tjipto, Felix Pratama (2021). Comparative Law Analysis of Consumer Protection Law in E- Commerce Transaction Between Indonesia and United States, UIR LawReview Volume 5 Issue 2
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Yessy Kusumadewi, S.H., M.H. dan Grace Sharon, S.H., M.H. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Lembaga Fatimah Azzahrah.
Zulham, S.Hi., M.Hum. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Kencana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



