KEBEBASAN PERS DI ERA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERS

Authors

  • Turnya Program Stiudi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Susanto Program Stiudi Ilmu Hukum S1, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Kebebasan Pers, Era Digital, Undang-Undang Pers, Jurnalisme Digital, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar terhadap praktik jurnalistik di Indonesia. Kehadiran media digital memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Di sisi lain, perkembangan tersebut menimbulkan berbagai tantangan terhadap implementasi kebebasan pers, seperti penyebaran hoaks, disinformasi, tekanan melalui media sosial, hingga tumpang tindih pengaturan antara Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini bertujuan menganalisis kebebasan pers di era digital berdasarkan perspektif Undang-Undang Pers. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Pers masih menjadi dasar utama perlindungan kemerdekaan pers, namun implementasinya menghadapi tantangan akibat perkembangan teknologi digital dan regulasi lain yang berpotensi membatasi kebebasan pers. Oleh karena itu diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan profesionalisme jurnalis, dan penguatan peran Dewan Pers dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan tanggung jawab jurnalistik. Temuan ini sejalan dengan berbagai kajian akademik terbaru mengenai implementasi UU Pers di era digital.

References

Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.

Dewan Pers. (2022). Kode etik jurnalistik. Dewan Pers.

Flew, T. (2021). Global media and communication policy (2nd ed.). Wiley.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

McQuail, D. (2013). McQuail's mass communication theory (6th ed.). Sage Publications.

Pavlik, J. V. (2013). Innovation and the future of journalism. Digital Journalism, 1(2), 181–193. https://doi.org/10.1080/21670811.2012.756666

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Edisi ke-19). Rajawali Pers.

Turnya. (2025). Kebebasan pers di Indonesia: Analisis terhadap implementasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam era digital. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 12(1).

Wardle, C., & Derakhshan, H. (2017). Information disorder: Toward an interdisciplinary framework for research and policy making. Council of Europe.

Wiratraman, H. P. (2023). Kebebasan pers, hukum, dan politik otoritarianisme digital. Undang: Jurnal Hukum, 6(2), 395–426.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Turnya, & Susanto. (2026). KEBEBASAN PERS DI ERA DIGITAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG PERS. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 265–272. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/62489