TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DAN MARK UP TAGIHAN KREDITOR OLEH KURATOR DALAM PROSES KEPAILITAN

Authors

  • Fridayani Program Stiudi Ilmu Hukum, Fakultasi lmu hukum, Universitas Pamulang
  • Susanto Program Stiudi Ilmu Hukum, Fakultasi lmu hukum, Universitas Pamulang
  • Emma Farida Program Stiudi Ilmu Hukum, Fakultasi lmu hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Kurator, Pemalsuan Surat, Mark Up, Kreditor, Kepailitan

Abstract

Kurator merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan membereskan harta pailit debitor berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam menjalankan tugasnya, kurator wajib bertindak independen, jujur, dan profesional guna melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam proses kepailitan. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kurator, salah satunya berupa pemalsuan surat dan markup nilai tagihan kreditor. Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi debitor karena menghilangkan kesempatan untuk melakukan perdamaian serta mempercepat terjadinya kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum atas tindakan pemalsuan surat dan penggelembungan tagihan kreditor yang dilakukan oleh kurator serta bentuk pertanggungjawaban pidananya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kurator yang melakukan markup tagihan kreditor bertentangan dengan prinsip independensi kurator sebagaimana diatur dalam UU KPKPU dan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat serta Pasal 234 UU KPKPU. Selain itu, tindakan tersebut juga menimbulkan kerugian besar bagi debitor karena menghambat proses perdamaian dan menyebabkan hilangnya hak penguasaan atas harta kekayaan debitor.

References

Chazawi, Adami. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2017.

Hobbes, Thomas. Leviathan. Edited by Richard Tuck. Cambridge: Cambridge University Press, 1996.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021.

Rawls, John. A Theory of Justice. Revised Edition. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1999.

Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2018.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Fridayani, Susanto, & Farida, E. (2026). TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DAN MARK UP TAGIHAN KREDITOR OLEH KURATOR DALAM PROSES KEPAILITAN. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 273–278. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/62490