TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DAN MARK UP TAGIHAN KREDITOR OLEH KURATOR DALAM PROSES KEPAILITAN
Keywords:
Kurator, Pemalsuan Surat, Mark Up, Kreditor, KepailitanAbstract
Kurator merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan membereskan harta pailit debitor berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dalam menjalankan tugasnya, kurator wajib bertindak independen, jujur, dan profesional guna melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam proses kepailitan. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh kurator, salah satunya berupa pemalsuan surat dan markup nilai tagihan kreditor. Tindakan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi debitor karena menghilangkan kesempatan untuk melakukan perdamaian serta mempercepat terjadinya kepailitan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum atas tindakan pemalsuan surat dan penggelembungan tagihan kreditor yang dilakukan oleh kurator serta bentuk pertanggungjawaban pidananya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan kurator yang melakukan markup tagihan kreditor bertentangan dengan prinsip independensi kurator sebagaimana diatur dalam UU KPKPU dan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat serta Pasal 234 UU KPKPU. Selain itu, tindakan tersebut juga menimbulkan kerugian besar bagi debitor karena menghambat proses perdamaian dan menyebabkan hilangnya hak penguasaan atas harta kekayaan debitor.
References
Chazawi, Adami. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2017.
Hobbes, Thomas. Leviathan. Edited by Richard Tuck. Cambridge: Cambridge University Press, 1996.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lamintang, P.A.F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 647 K/Pdt.Sus-Pailit/2021.
Rawls, John. A Theory of Justice. Revised Edition. Cambridge, MA: Harvard University Press, 1999.
Sjahdeini, Sutan Remy. Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2018.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



