AKUNTABILTAS HUKUM LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (LMKN) DALAM DISTRIBUSI ROYALTI MUSIK DAN URGENSI PENGUATAN SISTEM INFORMASI LAGU DAN/ATAU MUSIK (SILM)

Authors

  • Susanty Febriyanti Universitas Pamulang
  • Fenny Wulandari Universitas Pamulang
  • Nurhayati Universitas Pamulang

Keywords:

Hak Cipta, LMKN, Royalti Musik, SILM, Akuntabilitas Hukum

Abstract

Perkembangan industri musik digital di Indonesia menimbulkan tantangan baru dalam perlindungan hak cipta, khususnya terkait pengelolaan dan distribusi royalti lagu dan/atau musik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dan bentuk akuntabilitas hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terhadap belum optimalnya Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) dalam sistem royalti satu pintu, serta merumuskan model penguatan fungsionalitas SILM yang ideal guna menjamin distribusi royalti yang proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan sinkronisasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakoptimalan SILM menyebabkan lemahnya transparansi, ketidakakuratan data penggunaan lagu, penumpukan unclaimed royalties, serta munculnya potensi wanprestasi dan maladministrasi dalam pengelolaan royalti. Penelitian ini juga menemukan adanya defisit akuntabilitas hukum LMKN dan LMK, baik sebagai mekanisme maupun sebagai kebajikan kelembagaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penelitian ini merumuskan Model Penguatan SILM Terintegrasi (MPST) yang meliputi reformasi basis data repertoar, pembangunan infrastruktur transparansi, penguatan rezim sanksi, interoperabilitas dengan platform digital, dan pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa khusus. Dengan demikian, penguatan SILM menjadi langkah strategis dalam mewujudkan sistem distribusi royalti yang adil, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi pencipta lagu di Indonesia.

References

Buku:

Chomsky, N. (2020). Intellectual Property Rights and the Creative Economy. MIT Press.

Gatot Supramono. (2010). Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2010

H. OK. Saidin. (2003). Aspek Hak Kekayaan Intelektual (Intelektual Property Right), PT. Grafindo, Jakarta

Hendra Tanu Atmadja. (2003). Hak Cipta Musik atau Lagu, Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta

Katharina, R. (2021). Pelayanan publik & pemerintahan digital Indonesia.

Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Kusumawati, I., & Setiawan, I. (2023). Akuntabilitas Publik dan Tata Kelola Kelembagaan. Gramedia Pustaka Utama

Mardiasmo. (2000). Akuntansi Sektor Publik. Andi, Yogyakarta

Pahleviannur, M. R., De Grave, A., Saputra, D. N., Mardianto, D., Hafrida, L., Bano, V. O., ... & Sinthania, D. (2022). Metodologi penelitian kualitatif. Pradina Pustaka.

Ploman, E. W., & Hamilton, L. C. (2024). Copyright: Intellectual property in the information age. Taylor & Francis.

Rahardjo, S. (2022). Hukum dan Akuntabilitas Kelembagaan Publik: Pendekatan Etika dan Transparansi. Rajawali Pers. Jakarta.

Sophar Maru Hutagalung, S. H. (2022). Hak cipta: Kedudukan dan perannya dalam pembangunan. Sinar Grafika.

Tim Lindsey (et.al.). (2013). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung

Jurnal:

Adya Pratama Prabandari. (2013). Komparansi Pengaturan Hak Cipta di Indonesia dan Amerika Serikat”, Jurnal MMH, 42(2), 162

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20-33.

Darmanto, N., & Delliana, S. (2023). Book Reprography in Copyright. Indonesian Journal of Multidisciplinary Science, 2(8), 3024-3034.

Edward James Sinaga. (2020). Pengelolaan Royalti Atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik, Jurnal Kebijakan Hukum, 14 (3), 556

Ellwood, Sheila. (1993). “Parish and Town Councils: Financial Accountability and Management.” Local Government Studies 19, (3): 368–86.

Entjarau, V. G. (2021). Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lex Privatum, 9(6).

Munawar, A., & Effendy, T. (2016). Upaya Penegakan Hukum Pelanggaran Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Al-Adl: Jurnal Hukum, 8(2).

Nainggolan, S. D. P., Astiti, N. M. Y. A., & Andini, D. W. (2022). Copyright Dan Right To Copy (Pemahaman Dasar Hak Cipta Dan Hak Yang Terkait Dengan Hak Cipta Dalam Bidang Hak Kekayaan Intelektual). Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 20(2), 1-14.

Noam, E. M., & Noam, E. M. (2019). Intellectual Asset Management. Managing Media and Digital Organizations, 235-296.

Panjaitan, H. (2020). Akibat Hukum Penggunaan Karya Cipta Musik Dan Lagu Tanpa Izin. Jurnal Hukum: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 6(3), 290-301.

Paramita, B. S., & Ditta, A. M. (2024). Legal Protection for Creative Economic Actors of Intellectual Property as the Debt Guarantee. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 13(1), 31-46.

Prananda, D. R., Hutagalung, M. I., & Ardyanti, T. (2024). Menguasai Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien), 4(04), 89-96.

Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114-123.

Zainun Amin. (2018). Penegakan Hukum Terhadap Hak Cipta Dalam Bidang Industri Kreatif Di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mimbar Keadilan Ilmu Hukum, 127-143

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan Musik

Internet:

https://dgip.go.id/

https://lp2kifhuh.org/2025/09/01/problematika-transparansi-dan-efektivitas-lembaga-manajemen-kolektif-nasional-lmkn-dalam-pengelolaan-royalti-hak-cipta-musik-dan-lagu-di-indonesia/

Downloads

Published

2026-07-25

How to Cite

Susanty Febriyanti, Fenny Wulandari, & Nurhayati. (2026). AKUNTABILTAS HUKUM LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (LMKN) DALAM DISTRIBUSI ROYALTI MUSIK DAN URGENSI PENGUATAN SISTEM INFORMASI LAGU DAN/ATAU MUSIK (SILM). PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(2), 334–348. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/63221