Implementasi Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kota Depok berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok No 1 Tahun 2024
Keywords:
Pengabdian masyarakat, PBB-P2, kepatuhan wajib pajak, pajak daerah, Kota DepokAbstract
Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik pemerintah daerah. Namun, pelaksanaan pemungutan PBB-P2 masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, meningkatnya jumlah tunggakan pajak, serta keterbatasan pemahaman wajib pajak mengenai mekanisme pembayaran dan proses penagihan pajak daerah. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan pembayaran PBB-P2 serta memberikan edukasi terkait kebijakan perpajakan daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan edukasi partisipatif melalui beberapa tahapan, yaitu identifikasi permasalahan, penyusunan materi edukasi, pelaksanaan sosialisasi, diskusi interaktif, serta evaluasi pemahaman peserta. Materi yang diberikan meliputi dasar hukum PBB-P2, mekanisme penghitungan pajak, prosedur pembayaran, layanan pembayaran digital, serta strategi penyelesaian tunggakan pajak. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa edukasi perpajakan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak. Peserta memahami bahwa pembayaran PBB-P2 tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini memberikan pemahaman mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas penagihan melalui digitalisasi layanan, pemberian stimulus pajak, serta kerja sama antarinstansi. Kegiatan pengabdian ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan PAD Kota Depok.
References
Achmad Ali. Mengua,” Teori Hukum dan Teori Peradilan Termasuk Interprestasi Undang-Undang”. Kencana. Cet 4. 2012. Jakarta.
Ahmad Zainuddin, “Pengertian Kepatuhan Wajib Pajak”, PT. Refika,Bandung, 2010.
Anastasia Diana dkk,”Perpajakan Teori dan Peraturan Terkini”, CV Andi Offset, yogyakarta 2014.
Ancok, Djamaludin, Transaksi Antara Wajib Pajak Dan Pemerintah, Yayasan Bina Pembangunan, Jakarta 1988.
Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004. Brotodihardjo, Santoso,” Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, Penerbit PT. Refika, Bandung, 2017.
Cholid Narbuko dan Abu Achmad, “Metodologi Penelitian”, Bumi Askara, Jakarta, 2001.
Dona fitria,”Analisis Rasio Kepatuhan WPOP Sebelum dan Sesudah Pemberlakuan Tax Amnesty”, Jurnal Seminar Nasional dan Diskusi Panel Multidisiplin Hasil Penelitian &
Pengabdian kepada Masyarakat, Universitas Indraprasta PGRI,Jakarta, 2 Agustus 2018.
Gunawan & Sukartha, Pengaruh Persepsi Tax Amnesty, Pertumbuhan Ekonomi Dan Transformasi Kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak Pada Penerimaan Pajak, E-Jurnal: Akuntansi Universitas Udayana,Bali Vol 17 ISSN:2302-8556, 2016.
A.Bohari, “Pengantar hukum Pajak”, Rajawali Pers, Jakarta, 2008.
Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto, “Panduan Lengkap Tata Cara Perpajakan di Indonesia”, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2011.
J. Supranto, “Metode Penelitian Hukum dan Statistik”, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2003,
Koencoro, Diana Halim, “Hukum Administrasi Negara”, Ghalia Indonesia, Bogor Selatan,
Mardiasmo, “Perpajakan”, Edisi Revisi, tahun 2000, Penerbit Andi, Yogjakarta, 2001.
,“perpajakan”, Edisi Terbaru 2018, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2018.
,“Perpajakan”, edisi terbaru 2018, Percetakan Andi, Yogyakarta.2018.
,” Perpajakan Edisi Revisi 2009, Yogyakarta. CV Andi Offset, 2009.
,” Perpajakan”, edisi terbaru 2018, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2018.
R.Santoso Brotodihardjo,” Pengantar Ilmu Hukum Pajak”, PT. Refika, Bandung, 2013.
Rochmat Soemitro, “Asas dan Dasar Perpajakan I”, Cet. 3, PT. Eresco, Bandung, 1988.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



