MENGINSERSIKAN PAK DI TINGKAT UNIVERSITAS PADA MATA KULIAH MKWU
Keywords:
PAK, Civics, InsertionAbstract
Dalam konteks Indonesia, warga negara Indonesia yang berjiwa Pancasila harus memiliki wawasan global, karena dalam prinsip kemanusiaan (humanity) yang ada pada sila kedua Pancasila mengandung dimensi yang dapat membuat warga negara Indonesia memiliki wawasan global. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata kuliah wajib bagi perguruan tinggi di Indonesia. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 37 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan kewarganegaraan wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Penyisipan ini pada prinsipnya tidak merubah esensi substansi materi Pendidikan Pancasila, tetapi justru menguatkan Pendidikan Pancasila dalam hal materi dan metode pembelajarannya. Insersi pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran di Perguruan Tinggi memiliki landasan yuridis dalam Surat Edaran Kemendikbud No. 1016/E/T/ 2012.Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana materi pendidikan anti korupsi dapat di Insersikan dalam mata kuliah wajib Pendidikan Kewarganegaraan. Metode Penelitian ini mengunakan analisis deskriptip teoritik atau penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif dan lebih banyak cinderung analisis. Selaian itu dapat memberikan gambaran yang komprehensif dan umum tentang latar belakang penelitian yang di lakukan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan kepada seluruh ketua program studi yang ada di Universitas Pamulang maka peneliti dapat menggambarkan dan mendeskripsikan hasilnya sebagai berikut ini pendidikan antikorupsi yang disisipkan atau diinsersikan dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan sangat diapresiasi karena hal ini bisa berdampak menanamkan etika etika pendidikan antikorupsi mahasiswa memberikan suri teladan setelah bekerja di tengah masyarakat. Kesimpulan: Pihak program studi yang ada di lingkungan Universitas Pamulang hendaknya dapat menghadirkan atau memberikan mata kuliah wajib umum khususnya Pendidikan Kewarganegaraan kepada betul-betul ahli dalam pendidikan kewarganegaraan guna materi pendidikan anti korupsi yang telah diinstruksikan atau dimasukkan di dalam mata kuliah tersebut dapat disampaikan dengan baik dan juga memenuhi apa yang diinginkan dari sosialisasi dan kompetensi dari mata kuliah tersebut.
References
Dikdik Baehaqi Arif dkk, Panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi dalam Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Universitas Ahmad Dahlan. Yogyakarta: 2019.
Kansil. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Erlangga. Jakarta: 2000. Kaelan,M.S. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta. Paradigma: 2007.
Sumaryati dkk, Buku Materi Insersi Pendidikan Anti Korupsi ke dalam Matakuliah Pancasila dan Kewarganegaraan ( Yogyakarta,Bidang PendidIkan dan Pelayanan Masyarakat Komite Pemberantasan Korupsi (KPK.2019).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Surat Edaran Kopertis Nomor 1016/E/T/2012 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi kepada seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis Wilayah I sampai dengan wilayah XII).
Instruksi Presiden RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Surat Edaran Kemendikbud No. 1016/E/T/ 2012 tentang Insersi pendidikan antikorupsi dalam pembelajaran di Perguruan Tinggi
Instrukti Presiden (Inpres) No. 55 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 ( Pasca Amandemen)
Jurnal Hukum PRIORIS VOl 3 No 1 Tahun 2012
Kompas Gramedia, Terbit Senin, 9 Maret 2020
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
Jurnal Antikorupsi Integritas, 6 (1) 1-14. Sumaryati dkk “Penguatan pendidikan Antikorupsi Perspektif Esensialismeâ€
Jurnal Antikorupsi Integritas, 6 (1) 1-14. Edi Subkhan “Pendidikan Antikorupsi Perspektif Pedagogi Kritisâ€
https://blog.ruangguru.com/teknik-mengumpulkan-data-pada-penelitian-kualitatif