PERAN NOTARIS DALAM PENGURUSAN IZIN USAHA PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2018 TENTANG PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA
Keywords:
Notaris, Izin Usaha PT, Online Single SubmissionAbstract
Salah satu realisasi dari revolution industry 4.0 adalah diperkenalkannya Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS), hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia melalui sistem elektronik (online) yang terintegrasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengelaborasi peran dan tanggung jawab Notaris terkait pengurusan izin usaha bagi pelaku usaha yang berbadan hukum di Indonesia khususnya Perseroan Terbatas (PT) dan mengidentifikasi faktor penghambat serta faktor pendukung bagi Notaris dalam menjalankan perannya. Metode penelitian yang kami gunakan adalah yuridis empiris dimana peneliti melakukan studi lapangan dengan melakukan wawancara terhadap narasumber dan studi kepustakaan yaitu dengan menganalisa Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Urgensi Teoritis yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk memberikan masukan ilmiah bagi perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia, dan urgensi praktis untuk memudahkan pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan pengambil kebijakan dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan OSS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris sangat terbantu dengan sistem OSS, akan tetapi masih terdapat beberapa kendala baik secara sistem, teknis di lapangan, maupun dari sumber daya manusianya.
References
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum , Citra Aditya Bakti, Bandung.
Aris Yulia, 2019, Profesi Notaris di Era Industrialisasi dalam Perspektif Transendensi Pancasila, Jurnal Law and Justice, Vol. 4 No. 1.
Arya Aditya, 2018, ‘Sistem Perizinan Online Tunggal, Jokowi : Kita Paksa’, cnbcindonesia.com.
Atikah Mardiana, Wawancara, Tanggal 20 Juli 2020 pukul 11.00 WIB, bertempat di Kantor Notaris dan PPAT Atikah Mardiana, SH., M.Kn.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Desi Arianing Arrum, 2019, Kepastian Hukum Dalam Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia, Jurnal Juris-Diction, Volume 2 Nomor 5.
DPMPTSP Kota Depok, 2018, “Online Single Submission (OSS) Sebagai Implementasi Kemudahan Dalam Berusaha (Ease Of Doing Of Business Berdasarkan PP 24 Tahun 2018â€, disampaikan dalam Diskusi Hukum Pengurus Daerah Kota Depok Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Ida Ayu Putru, et.al, 2016, Pengesahan Akta Notaris Bagi Penghadap Yang Mengalami Cacat Fisik, Jurnal Hukum, Universitas Udayana, Bali.
J. Supranto, 2003, Metodologi Penelitian Hukum dan Stastistik, Rieneka Cipta, Jakarta.
Muhammad Ali, Wawancara, Tanggal 22 Juli 2020 pukul 13.00 WIB,bertempat di Kantor Notaris dan PPAT Muhammad Ali, SH., M.Kn.
Sinaga Niru Anita, 2018, Hal-Hal Pokok Pendirian Perseroan Terbatas Di Indonesia, Jurnal Hukum, Vol. 8 No. 2, Maret, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Jakarta.
Sistem Perizinan Online Single Submission Akhirnya Diresmikan, Senin, 9 Juli 2018 11:13 WIB, https://bisnis.tempo.co/read/1105072/sistem-perizinan-online-single-submission-akhirnya- diresmikan/.
Siti Fauziah Dian Novita Sari, 2018, Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Jurnal Lex Raissanance, No. 2, Vol. 3, 407-422.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2013, Penulisan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Suharsimi Arikunto, 2012, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 jo Undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Peraruran Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.