PERLINDUNGAN HAM DALAM KASUS TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN PADA PASAL 28 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) (STUDI PUTUSAN NOMOR 58/PID.SUS/2019/PT.DKI)
Keywords:
Internet, Ujaran Kebencian, Penghinaan, Teknologi informasi, Media SosialAbstract
Perkembangan teknologi digital dan informasi sudah sangat canggih, cepat dan mudah, sehingga menjadi gaya hidup (lifestyle) bagi masyarakat di seluruh dunia tidak terkecuali di Indonesia juga terkena pengaruh perkembangan teknologi informasi di era globalisasi ini.Salah satu pemanfaatan teknologi informatika dengan munculnya berbagai macam situs jejaring sosial (media sosial) sepertiGoogle atau Mozila Firefox dan yang lainnya, namun yang paling populerdikalangan para pengguna media sosial diantaranya adalah Facebook, Twitter,BBM, WhatsApp, Instagram, dan banyak yang lainnya. Media sosial ini dipakaioleh seluruh kalangan, mulai dari anak-anak sampai dewasa di Indonesia saat ini,dan banyak orang yang sangat bergantung terhadap platform-platform mediasosial tersebut. Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telahmengubah perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkanhubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahansosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat.Dengan semakin terbukanya akses informasi digital yang tanpa batas,menjadikan resiko-resiko akan timbulnya permasalahan baru pun semakin besar.Perkembangan internet memunculkan peluang baru untuk membangun danmemperbaiki pendidikan, bisnis, layanan pemerintah dan demokrasi. Namunpermasalahan baru muncul setelah terjadi interaksi yang universal antarapemakainya, harus difahami bahwa pengguna internet yang berasal dari berbagainegara yang berbeda yang pasti memiliki nilai budaya, bahasa, adat istiadat yangberbeda – beda pula, disamping itu pengguna internet merupakan orang –orangyang hidup dalam dunia maya sehingga tidak memiliki keharusan untukmenunjukan identitas asli dalam berinteraksi. Sementara itu berbagai pasilitasdan layanan yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untukbertindak tidak etis. Kejahatan yang perlu mendapatkan perhatian serius padasaat ini yaitu Ujaran Kebencian (Hate Speech), Ujaran Kebencian (Hate Speech)sendiri adalah “Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu ataukelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu ataukelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender,cacat, orientasi seksualkewarganegaraan, agama dan lain-lain.
References
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, 2015, Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik,MNC Publishing, Malang
Sutan Remy Syahdeini, 2009, Kejahatan Dan Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta
Lexy J Moleong, 2008, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung
Agustinus Pohan, Topo Santoso dan Martin Moerings, 2012, Hukum Pidana Dalam Perspektif, Edisi 1, Pustaka Larasan, Denpasar
Didik Endro Purwoleksono, 2014, Hukum Pidana, Airlangga University Press (AUP), Surabaya
Perkembangan sejarah dunia cyber di Indonesia dapat dilihat pada situs http://opensource.telkomspeedy.com/wiki/index.php/Sejarah InternetIndonesia