MUSYAWARAH SEBAGAI JAMINAN HAK-HAK MASYARAKAT DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM STUDI KASUS TOL CIJAGO SEKSI II

Authors

  • Slamet Riyady Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan
  • Chessa Ario Jani Purnomo Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Keywords:

Musyawarah, Hak Asasi Manusia, Pengadaan Tanah, Ganti Kerugian.

Abstract

Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum telah mengatur perihal lembaga musyawarah. Artinya, ada jaminan hukum bagi warga masyarakat apabila hak atas tanah dicabut oleh negara untuk diberikan ganti kerugian terlepas bagaimana format/bentuk musyawarah berlangsung. Artikel ini mempersoalkan dan merefleksikan Pasal 37 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Demi Kepentingan Umum dengan mengelaborasi asas/prinsip hak asasi manusia. Artikel ini menggunakan metode penelitian socio-legal yang sudah barangtentu berupaya menggambarkan operasionalisasi hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu, orientasi pada artikel ini berdasarkan penelitian sebagaimana disebut di atas bukan untuk menilai suatu sistem hukum benar atau salah. Bahan primer artikel ini berupa hasil wawancara informan yang ditentukan secara sengaja dan studi dokumen dari pemerintah. Bahan sekunder artikel ini berupa studi pustaka termasuk doktrin, asas, teori hukum dan teori-teori ilmu sosial. Hasil artikel ini menemukan bahwa musyawarah dilakukan secara sepihak oleh lembaga pertanahan sebagai pelaksana pengadaan tanah demi pembangunan yang berujung kepada rendahnya nominal ganti kerugian yang diterima oleh masyakarat terdampak.

References

Amiruddin Dan H. Zainal Asikin, , Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Adrian Sutedi, Implementasi Prinsif Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta, Sinar Grafika Edisi Revisi 2020.

Djoni Sumardi Gozali, Penerapan Asas Kesepakatan Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,Yurodika, Volume 32, Nomor 3, September 2017.

Suharsini Arikunto, 1993, Manajemen Penelitian, PT Rineka Cipta, Jakarta, Hlm. 309. Lihat Juga Erna Widodo Dan Mukhtar, Konstruksi Ke Arah Penelitian Deskriptif, Avyrouz, Yogyakarta, 2000.

Maria SW Soemardjono, Tanah Dalam Perspektif Perspektif Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya Cet. I; Jakarta: Buku KOMPAS, 2008.

Urip Santoso, Hukum Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga, 2013.

H.M.Arba, Hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum, Jakarta, sinar grafika, 2019.

Imam Koeswahyono, Artikel, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, 2008.

Irpan Papalia, Konsep Musyawarah dan Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Prespektif Hukum Islam, jurnal lexrenaiansance, no 1 volume 3 januari 2018

Y Wartaya Winangun, SJ, Tanah Sumber Niai Hidup, Yogjakarta, Kanisius, 2004.

H.Idham, Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Persepektif Otonomi Daerah, Bandung, Alumni, 2004.

Suruh Roiqoh, “Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Kajian Perbandingan Antara Hukum Islam dalam Konsep Maslaha Mursalah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012)â€, Tesis pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2013.

Sarjita,Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Yogyakarta: Tugu Jogja, 2008.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2007.

Soebekti,R.& R. Tjitrosudibbio. Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita. 1992.

Downloads

Published

2021-01-16

How to Cite

Riyady, S., & Purnomo, C. A. J. (2021). MUSYAWARAH SEBAGAI JAMINAN HAK-HAK MASYARAKAT DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM STUDI KASUS TOL CIJAGO SEKSI II. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 419–428. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/8270