PENERAPAN ASAS CULPABILITAS DAN IMPLIKASI YURIDISNYA TERHADAP PENENTUAN RUANG LINGKUP PERTANGGUNG-JAWABAN PIDANA KORPORASI ATAS TINDAK PIDANA DI BIDANG PENERBANGAN
Keywords:
Asas Culpabilitas, Pertanggung-jawaban Pidana Korporasi, Tindak Pidana di Bidang PenerbanganAbstract
Kebijakan hukum pidana dalam merumuskan ketentuan pidana dalam perundang-undangan pidana di bidang administrasi, hubungannya dengan penentuan kelalaian (culpa) dan pertanggung-jawaban pidana terhadap tindak pidana dibidang penerbangan harus dilakukan secara mendalam.Tindak pidana dibidang penerbangan yaitu tindak pidana yang dilakukan di dalam pesawat yang sedang in flight dapat membahayakan keselamatan penumpang, harta benda dan pesawat itu sendiri. Termasuk dalam tindak pidana ini adalah penguasaan pesawat udara secara melawan hukum (hijacking). Selain itu ada beberapa perbuatan tertentu lainnya, mungkin itu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau bukan, tetapi melanggar tata tertib dan disiplin dalam pesawat udara yang juga membahayakan keselamatan penumpang, harta benda dan pesawat udara dalam penerbangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan analisis deskriptip analitis. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis penerapan asas culpabilitas dalam praktik penanganan perkara tindak pidana di bidang penerbangan di Indonesia dan untuk menemukan kedudukan dan parameter serta konsep asas culpabilitas terhadap penentuan ruang lingkup pertanggung-jawaban pidana korporasi atas tindak pidana di bidang penerbangan dan implikasi yuridisnya.
References
K. Martono, Hukum Penerbangan Berdasarkan UURI No.1 Tahun 2009, Mandar Maju,Bandung, 2009.
John Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing, 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2006, hlm. 35
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali, 1986. [5] C. F. G. Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad Ke-20, Bandung : Alumni, 1994.
Sri Susanti S Muhtar, Anthon F. Susanto, Yesmil Anwar, Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Penerbangan di Indonesia Berdasarkan Perspektif Sosiologi Hukum, Program Studi Magister Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Pascasarjana Universitas Pasundan, Bandung, Indonesia, http://repository.unpas.ac.id/27991/, diunduh 1-6-2019, jam 07.00 WIB
Bilal Ramadhan, Pengacara Candaan Bom Minta Kru Lion Air Diperiksa Serius, https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/06/01/p9mxkx330-pengacara-candaan-bom-minta-kru-lion-air-diperiksa-serius, diunduh 1-6-2019, Jam 09.25 WIB.
Tim Riset CNBC Indonesia, Jika Terbukti Lalai, Ini Sanksi yang Bisa Menimpa Lion Air, https://www.cnbcindonesia.com/news/20181031174932-4-39986/jika-terbukti-lalai-ini-sanksi-yang-bisa-menimpa-lion-air, diakses 1-6-2019, jam 10.00 WIB.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.
Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni, Cetakan Pertama, 1991.
Ramli Hutabarat dkk, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Menurut Sistem Engelbrech 1, Jakarta, Ichtiar Baru van Hoeve, 2006.
Philipus M. Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesia Administrative Law), Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2002.
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum pidana, cetakan ke 1, Jakarta, Citra Aditya Bhakti, 1998.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Citra Aditya Bhakti, Cetakan Kedua, 2010.
Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia: Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta, Genta Publishing, 2013.
Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.