BAHAYA HOAX DALAM PERSFEKTIF PEMIDANAAN
Keywords:
Bahaya Hoax, PemidanaanAbstract
Kecanggihan teknologi membuat orang dengan mudah mendapatkan berita sampai berita palsu di telan mentah-mentah tanpa di filter terlebih dahulu dalam mendapatkan berita. Banyak pihak-pihak yang merasa di rugikan oleh keadiran berita palsu atau hoax, yang membuat berita merasa di untungkan, sehingga banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atas penyebaran berita bohong tersebut. Media sosial memang memberi ruang gerak bebas untuk siapapun yang mau mengekspresikan diri nya di dunia maya, lantas bukan dengan mudahnya mengekspresikan diri sehingga dengan mudah memberikan informasi yang tidak aktual dan terpercaya. Media sosial juga memberikan ruang warna baru dalam dunia maya mulai dari whatsapp, instagram, facebook, twitter, line, dll. Media sosial merupakan tempat yang paing rentan sering di pakai untuk menyebarkan berita bohong atau hoax. Di Indonesia sudah ada undang-undang yang mampu menyelesaikan penyebaran berita bohong atau hoax, tertera pada UU ITE Pasa 28 ayat (1) tentang penyebaran berita bohong yang menyesatkan. Jika di tinjau dari perspektif hukum negara masuk dalam UU ITE, yaitu pada pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.†Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkanâ€. Masyarakat harus pintar dalam mengkonsumi berita, jangan sampai jari jemarinya malah menjebloskan ia ke bui harus dicari keabsahan dari sumber berita. Tentu saja informasi yang disebarkan adalah berita yang benar dan bermanfaat untuk masyarakat luas dan dalam rangka memberi semangat pada suasana kebaikan dan kedamaian dalam hidup bernegara. Kebanyakan masyarakat masih sulit membedakan antara berita palsu atau benar. Atas nama kebebasan berekspresi maka masyarakat dengan bebas mengekspersikan dirinya dengan sebebasnya memposting atau menshare berita sehingga lupa akan kewajiban dirinya sebagai warga negara Indonesia yng baik dan taat aturan.
References
Muhammad Mufid, Etika dan Filsafat Komunikasi, Jakarta, Kencana, 2013
Thamrin Dahlan, Bukan Hoax, Jakarta, Peniti Media, 2016
Yusuf Zainal Abidin, Manajemen Komunikasi (Filosofi, Konsep dan Aplikasi),Bandung, Pustaka Setia, 2015
http://zonasultra.com/ini-cara-mengatasi-berita-hoax-di-dunia-maya.html
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik