MENYEBARKAN INFORMASI MENIMBULKAN PERMUSUHAN ANTARA GOLONGAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Yusman Yusman Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Agus Purwanto Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Rizky Waldo Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • Yusika Riendy Fakultas Hukum Universitas Pamulang
  • A. A. Dewi Utari Fakultas Hukum Universitas Pamulang

Keywords:

Berita Hoax, Ujaran Kebencian, Pencegahan

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh civitas akademik Universitas Pamulang dalam rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi selain melalui pengajaran dan penelitian juga bertujuan untuk memberikan penyuluhan kepada masarakat dalam proses pengembangan potensi diri agar tercapai kemampuan pengetahuan yang adil dan merata tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun. Persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat yang segera membutuhkan solusi (penyelesaian) ataupun potensi-potensi yang dimiliki yang bisa dikembangkan, perlu dikenali terlebih dulu. Upaya ini dapat dilakukan dengan suatu penelitian atau pengkajian ulang terhadap hal-halyang ditemui dengan menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan. Di era internet ini, masyarakat secara bebas bisa menyampaikan pendapat atau opininya, baik melalui lisan, media cetak, maupun media elektronik/online. Namun, hal yang perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat kalau tidak berbudaya dan beretika akan membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya, untuk itu masyarakat harus berhati-hati. Selanjutnya ada hal lain yang juga tidak kalah pentingnya untuk di waspadai yaitu penyampaian opini yang menimbulkan dampak ketidak nyamanan bagi pihak lain. Seringkali hal tersebut dikenal sebagai ujaran kebencian, yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain. Sehubungan dengan hal ini maka diperlukan suatu kegiatan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya yang ditimbulkan oleh hal tersebut. Pengabdian yang kami laksanakan menyasar pada Masyarakat dan seluruh staff kelurahan di Rawa Mekar Jaya. Masyarakat sangat rentan dengan kabar berita yang belum tentu kebenarannya, oleh sebab itu kami memberikan penjelasan mengenai bagaimana cara menyikapi isu hoax agar tidak bertentangan dengan keamanan sekitar, fenomena berita hoax dipaparkan dalam beberapa pasal yang siap ditimpakan kepada penyebar hoax tersebut. Kepala lurah Rawa Mekar menyambut baik pengabdian masyarakat dengan tema “Menyebarkan informasi Menimbulkan Permusuhan Antara Golongan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronikâ€, sehingga dapat menambah ilmu dan wawasan dalan menjalankan kehidupan sehari-hari.

References

Barda Nawawi. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta. Prenada Media Grup. Hal 42

Barda Nawawi. 1998. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. Hal 47.

Camila Cahya. 2013. Penanggulangan bahaya Hoax Setelah Berlakunya Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Skripsi. Universitas Muhammadiyah Malang. hal 15

Moh Hatta. 2010. Kebijkan Politik Kriminal Penegakan Hukum dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan. Yogyakarta. Pustaka Pelajar. Hal 37.

Nurudin. 2012. Media Sosial Baru dan Munculnya Revolusi Proses Komunikasi. Yogyakarta. Buku Litera. Hal 53

Downloads

Published

2021-01-16

How to Cite

Yusman, Y., Purwanto, A., Waldo, R., Riendy, Y., & Utari, A. A. D. (2021). MENYEBARKAN INFORMASI MENIMBULKAN PERMUSUHAN ANTARA GOLONGAN UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1519–1526. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/8553