REVITALISASI PERAMPASAN BARANG KEKAYAAN KORUPTOR SEBAGAI PENGGANTI SANKSI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA

Authors

  • Sulis Setyowati Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
  • Dian Ekawati Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

Keywords:

Revitalisasi, Perampasan Barang Koruptor, Kerugian Keuangan Negara

Abstract

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perampasan barang atau benda terhadap orang yang menikmati harta benda dari hasil tindak pidana korupsi. Strategi kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan terobosan supaya pihak-pihak yang menikmati ini dapat dijangkau oleh hukum. Langkah Tim Jaksa Penuntut Umum KPK merupakan pengejawantahan dari ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor penghambat dalam optimalisasi dari pelaksanaan perampasan (barang) kekayaan koruptor sebagai pengganti sanksi pemulihan kerugian keuangan negara; 2) Menemukan model revitalisasi perampasan (barang) kekayaan koruptor sebagai pengganti sanksi pengembalian kerugian keuangan negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) serta pendekatan konseptual (conseptual approach). Jadi model revitalisasi perampasan (barang) kekayaan koruptor sebagai pengganti sanksi pengembalian kerugian keuangan negara lebih efekif dengan penerapan Non-Conviction Based Asset for feiture dan menggunakan pembuktian delik materiil.

References

Mohamad Ginanjar, Dahlan Ali, Mahfud, Eksekusi Uang Pengganti terhadap Terpidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Volume 18, Nomor 2, Agustus 2016.

Bernard Arief Sidharta, “Penelitian Hukum Normatif: Analisis Penelitian Filosofikal dan Dogmatikalâ€, dalam Sulistyowati Irianto dan Sidharta, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Jakarta, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.

Amiruddin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2016.

H. Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sina Grafika, 2016.

H. Jawade Hafidz Arsyad, Korupsi dalam Perspektif HAN (Hukum Administrasi Negara), Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2013.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: ALUMNI, 2010.

Budi Suhariyanto, Penerapan Pidana Uang Pengganti kepada Korporasi dalam Perkara Korupsi demi Pemulihan Kerugian Keuangan Negara (Implementation of Substitute Money Penalty To Corporation In Corruption Case for Recovery The State's Financial Losses), Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 7, Nomor 1, April 2018, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA-RI.

Roeslan Saleh dalam Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Admin.acch., Revitalisasi Pemberantasan Korupsi, https://antikorupsi.org/id/news/revitalisasi-pemberantasan-korupsi, diunduh Kamis, 8-8-2019, pukul 11.30 WIB.

Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Tim Peneliti Pusat Litbang Kejaksaan RI, Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara In Absentia, Jurnal Bina Adhyaksa, Volume VI, No. 1, Juli 2012, Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Mohamad Ginanjar, Dahlan Ali, Mahfud, Eksekusi Uang Pengganti terhadap Terpidana Korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, Volume 18, Nomor 2, Agustus 2016.

Nanda Sahputra Umara, Pemisahan Pertanggung-jawaban Perampasan Barang dalam Penguasaan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi , Volume 8, Nomor 2, Agustus 2017, hlm. 232, http://journal.uad.ac.id, diunduh pada tanggal 5 April 2020, pukul 08.00 WIB.

Dessy Rochman Prasetyo, Penyitaan dan Perampasan Aset Hasil Korupsi sebagai Upaya Pemiskinan Koruptor, DiH Jurnal Ilmu Hukum ,Volume 12, Nomor 24, Agustus 2016, dunduh pada tanggal 5 April 2020, pukul 08.05 WIB.

Sudarto, Mekanisme Perampasan Aset dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi, Jurnal UNS, http://Jurnal.uns.ac.id, diunduh hari Minggu, 5 April 2020, pukul 20.00 WIB.

Downloads

Published

2021-01-16

How to Cite

Setyowati, S., & Ekawati, D. (2021). REVITALISASI PERAMPASAN BARANG KEKAYAAN KORUPTOR SEBAGAI PENGGANTI SANKSI PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 1039–1048. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/9076