Rejeki, H. P., & Iriyanti. (2024). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(1), 21–30. Retrieved from https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/38829