REJEKI, Henlia Peristiwi; IRIYANTI. Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, [S. l.], v. 5, n. 1, p. 21–30, 2024. Disponível em: https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/38829. Acesso em: 24 nov. 2024.