Rejeki, Henlia Peristiwi, and Iriyanti. 2024. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE”. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 5 (1):21-30. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/38829.