Rejeki, H. P. and Iriyanti (2024) “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE”, PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 5(1), pp. 21–30. Available at: https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/38829 (Accessed: 24 November 2024).