[1]
R. D. Anggraeni and P. Ahmad, “TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK DI MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG 13 TAHUN 2003 PASAL 151 AYAT 3 TENTANG KETENAGAKERJAAN”, PROSIDING SENANTIAS: seminar nas.has.penelit. dan pengabdi.kpd.masy., vol. 4, no. 1, pp. 1567–1581, Jul. 2023.