[1]
R. Hendra, S. Syaifulllah, and F. A. Sianipar, “PERLINDUNGAN HAM DALAM KASUS TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN PADA PASAL 28 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) (STUDI PUTUSAN NOMOR 58/PID.SUS/2019/PT.DKI)”, PROSIDING SENANTIAS: seminar nas.has.penelit. dan pengabdi.kpd.masy., vol. 1, no. 1, pp. 155–162, Jan. 2021.