Rejeki, Henlia Peristiwi, and Iriyanti. “Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE”. PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5, no. 1 (April 19, 2024): 21–30. Accessed November 24, 2024. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/38829.