1.
Rejeki HP, Iriyanti. Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik Berdasarkan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. PROSIDING SENANTIAS: seminar nas.has.penelit. dan pengabdi.kpd.masy. [Internet]. 2024 Apr. 19 [cited 2024 Nov. 24];5(1):21-30. Available from: https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/Senan/article/view/38829