Perlindungan Hukum Bagi Debitur dan Kreditur atas Jaminan Kendaraan Bermotor Menurut Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Fidusia
Keywords:
Fidusia, Liesing, Kendaraan bermotorAbstract
Perlindungan Hukum bagi Debitur dan Kreditur atas jaminan kendaraan bermotor menurut undang undang no 42 tahun 1999 tentang Fidusia yang merupakan hal yang sering terlewatkan oleh Masyarakat, dengan adanya Pengabdian Masyarakat merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi tidak terlepas dari peran mahasiswa dan Dosen dalam bentuk kegatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) dalam program pemberdayaan masyarakat itulah masyarakat, dosen dan Mahasiswa dapat meningkatkan kolaborasi serta solidaritas dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat khususnya yang membutuhkan bantuan Hukum. Masyarakat awam seringkali melakukan pinjaman berupa agunan kendaraan bermotor, atau pun melakukan pembelian kendaraan bermotor dengan sistem cicil. Seringkali terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh masyarakat dikarenakan tidak dapatnya memenuhi kontrak yang seharusnya. Disaat hal terjadi wanprestasi, pihak liesing sering kali bertindak sewenang wenang mengambil jaminan kendaraan tersebut dengan menggunakan pihak ketiga. Metodologi Penelitian ini menggunakan Normatif YuridisReferences
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
Arie Sukamti Hutagalung, Transaksi Berjamin, Fakultas Hukum UI, Jakarta, 2009
Eugenia Liliawati Muljono,Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996,tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya dengan Pemberian Kredit Oleh Perbanakan,Harvarindo, Jakarta, 2003
Eungenia Liliawati Muljono,Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan, Harvarindo, Jakarta, 1993
Gunawan Widjaja, Ahad Yani, Seri Hukum Bisnis: Jaminan Fidusia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2001
H.P. Panggabean, Efektifitas Penegakan Hukum Terhadap Lembaga Fidusia (Masalah Law Enforcement Terhadap UU Nomor 42 Tahun 1999), Bandung, makalah yang disampaikan dalam acara Up Grading And Refresing Course, 27 Mei 2000
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002