PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN OLEH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BANTEN TERHADAP IZIN TINGGAL TERBATAS TENAGA KERJA ASING DALAM PERSPEKTIF ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON SERVICES
DOI:
https://doi.org/10.32493/tensile.v3i1.43145Keywords:
Tenaga Kerja Asing, Masyarakat Ekonomi Asean, Pemerintah Daerah dan Izin Tinggal TerbatasAbstract
Pekerja adalah mereka yang mampu dan siap melaksanakan suatu tugas. ada banyak cara untuk memandang pekerja asing, dengan menilai seberapa besar manfaat yang akan diperoleh daerah dari pungutan yang dikenakan, kerangka hukum dan izin yang diperlukan untuk mengenakan pungutan tersebut. Warga negara asing mempunyai kemampuan bekerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja untuk memproduksi produk atau jasa yang memenuhi kebutuhan masyarakat, sebagai tenaga kerja asing. Saat kita memasuki era baru liberalisasi pasar tenaga kerja dan perdagangan bebas, permintaan dan penawaran di antara anggota Organisasi Perdagangan Dunia kemungkinan akan mendorong peningkatan mobilitas tenaga kerja. Indonesia perlu menyediakan peluang kerja bagi pekerja internasional yang terampil agar mereka dapat bekerja dalam bahasa Indonesia. Ketika kemajuan teknologi di bidang informasi, komunikasi, dan transportasi yang memadai. Selain itu, ASEAN menyelenggarakan kualifikasi profesional untuk memfasilitasi mobilitas profesional di seluruh kawasan dan mendorong arus bebas dalam industri jasa. Transportasi udara, e-ASEAN, kesehatan, dan pariwisata adalah empat sektor jasa utama yang kebijakannya telah ditetapkan oleh ASEAN untuk mencapai tujuan ini, termasuk penghapusan semua hambatan perdagangan. Empat industri prioritas ASEAN telah berhasil menghilangkan hambatan pada sektor jasa; penghapusan sektor jasa ini selesai pada tahun 2010.
Kata Kunci : Tenaga Kerja Asing, Masyarakat Ekonomi Asean, Pemerintah Daerah dan Izin Tinggal Terbatas
References
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2009.
Muhammad Badaruddin tessa h. kartika, “Draft Buku Panduan Sosialiasi “Memasuki Bursa Tenaga Kerja Dalam Masyarakat Ekonomi Asean”.
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006
Awaloedin Djamin, Administrasi Kepolisian Ri Menghadapi Tahun, Lembang: Sanyata Sumasana Wira, 2000
Damos Dumolii Agusman, S.H., M.H, Hukum Perjanjian Interasional Kajian Teori dan praktik Indonesia, Bandung : PT Refika Aditama, 2010
G Kartasapoetra, Hukum Perburuhan Di Indonesia Berdasarkan Pancasila, Bina Aksara, Jakarta
Hr Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta, Restu Agung, 2008
Ikhwan Abidin Basri, Islam Dan Pembngunan Ekonomi, Jakarta : Gema Insani Press, 2005.
J.G Starke, Pengantar Hukum Internasional: Edisi Kesepuluh Terjemahan Oleh Bambang Irianan Djajaatmadja, Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Mirza Satria Buana, Hukum Intnernasional Teori dan Prakteki, Nusamedia, Bandung, 2007
Mukti Fajar Dan Yulianto Achnmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Phillip Allof, New Order For a New World, oxford : Oxford University Press, 2001
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2015, Cet. X
Soerjono Soekanto Dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Jakarta, Rajawali Pers,2006
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rieneka Cipta, 2002
Sutrisno Hadi, Metodelogi Research, Andy Yogyakarta, Yogyakarta, 2001
Suteki, Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, Dan Praktik), Depok : Rajawali, 2018
Wahyudin Ukun, Deportasi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum Dan Kedaulatan Negara Di Bidang Keimigrasian, Jakarta: PT Adi Kencana Aji, September 2004