PENYULUHAN HUKUM TERHADAP LEGALITAS PERKAWINAN DI MASYARAKAT DESA PASIR PEUTEUY

Authors

  • Ahmadi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Serang Kota Serang
  • Ahmad Imron Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pamulang Serang Kota Serang

DOI:

https://doi.org/10.32493/tensile.v3i1.43147

Keywords:

Perkawinan, Perlindungan Hukum, Legalitas

Abstract

Penyuluhan Hukum Terhadap Legalitas Perkawinan Di masyarakat Desa Pasir Peuteuy. Keluarga memerlukan struktur, dan selain beberapa anggota keluarga lainnya, kepala rumah tangga merupakan karakter penting yang membimbing keluarga. Ayah, ibu, dan anak-anak membentuk keluarga, dan mereka rukun sebagai satu kesatuan. Harmoni dalam ikatan timbal balik antara setiap anggota keluarga dan setiap individu menjadi ciri hubungan positif ini. Kenyataan yang ada di masyarakat, perselisihan antara suami dan istri dapat menimbulkan berbagai akibat hukum bagi semua orang yang terlibat, terutama bagi mereka yang perkawinannya tidak memenuhi syarat-syarat hukum Indonesia. Penelitian ini akan digunakan dalam Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang dilaksanakan oleh Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang di Desa Pasir Peuteuy Yang mana dalam sosiologi yang terjadi di Masyarakat tentang penerapan pencatatan perkawinan ada yang belum dilaksanakan secara maksimal. karena masih banyak perkawinan pasangan yang tidak dilaporkan. Praktik ini menjadi bukti bahwa budaya hukum belum berkembang secara maksimal. Dampak hukum terhadap perempuan dan anak akan timbul akibat perkawinan tidak dicatatkan. Perkawinan tidak dicatatkan seharusnya diberikan perlindungan hukum, bukan dibiarkan begitu saja. Suatu bentuk perlindungan terpadu dalam teknologi yang memberikan pilihan untuk melakukan isbat nikah pada pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam namun belum terdaftar secara resmi oleh otoritas pemerintah. Pada Pasal 7 ayat (3) KHI hanya mengatur tujuan isbat nikah saja. Dengan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan isbat nikah, pasal ini memberikan perlindungan hukum. Agar perkawinan yang tidak dicatatkan dapat diakui secara sah, maka terlebih dahulu harus dicatat dan diakui secara administratif.

 Kata kunci: Perkawinan, Perlindungan Hukum, Legalitas

References

Ardila, A. (2014). Penolakan Dispensasi Nikah bagi Pasangan Nikah Sirri Di Bawah Umur. Al-Hukama’: The Indonesian Journal of Islamic Family Law, 4(2), 325–353.

Faizal, L. (2016). Akibat Hukum Pencatatan Perkawinan. ASAS, 8(2).

Gunawan, E. (2013). Nikah Siri dan Akibat Hukumnya Menurut UU Perkawinan. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 11(1).

Huda, M., & Azmi, N. (2020). Legalisasi Nikah Siri Melalui Isbat Nikah. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 98–119.

Jamilah, I., & Stiawan, T. (2018). Faktor-Faktor Penyebab Pengajuan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Gresik Tahun 2012. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam, 5(2).

Makmun, M., & Priyadi, B. B. (2016). Efektifitas Pencatatan Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 16–32.

Musyafah, A. A. (2020). Perkawinan Dalam Perspektif Filosofis Hukum Islam. Crepido, 2(2), 111–122.

Rasyid, Serpin, (2023), “Upaya Legalitas Pernikahan Dibawah Tangan di Buntulia, Kabupaten Pohuwato”, Journal of Islamic Family Law, Vol. 3, No. 1.

Sahir, M., & others. (2018). Kehadiran Saksi Dalam Pernikahan (Studi Perbandingan Antara Mazhab Maliki Dan Mazhab Syafi’i). UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329–338.

Sulistiani, S. L. (2018). Analisis Yuridis Aturan Isbat Nikah Dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Sirri di Indonesia. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 1(2).

Downloads

Published

2025-03-03

Issue

Section

Articles