PENGUATAN SADAR GENDER PADA ANGGOTA PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) DI DESA PANYIRAPAN KECAMATAN BAROS KABUPATEN SERANG
DOI:
https://doi.org/10.32493/tensile.v3i2.51390Keywords:
Gender, Perempuan, Kesetaraan Gender, PKK, PatriarkalAbstract
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman mengenai sadar gender kepada anggota Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Kegiatan ini anggota tidak hanya mendapatkan pemahaman soal apa itu gender tetapi diajak untuk memahami pentingnya kesetaraan gender karena berkaitan erat dengan perempuan dan kerja-kerja domestik yang erat kaitannya dengan hidup perempuan. Pada masyarakat dengan sistem partiarkal seperti di Indonesia, perempuan digambarkan sebagai manusia yang harus hidup dalam situasi dilematis. Di satu sisi, perempuan dituntut untuk berperan di semua sektor, seperti berpendidikan tinggi dan memiliki pekerjaan dan berpenghasilan. Namun di lain sisi, muncul tuntutan agar perempuan tidak melupakan ‘kodrat’-nya sebagai perempuan yang bekerja pada ranah domestik atau urusan rumah tangga seperti pekerjaan mencuci dan memasak. Pembiasan makna ini kemudian menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rentan, sehingga perempuan mengalamai stigmatisasi, marginalisasi, kekerasan berbasis gender dan diskriminasi, serta ketimpangan sosial, ekonomi, dan politik. Kondisi ini kemudian mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat dalam suatu daerah. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan metode observasi langsung dengan mendatangi lokasi pengabdian untuk memperoleh data, menggali dan mengidentifikasi masalah, dan wawancara. Wawancara dilakukan kepada anggota Pemberdayan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan masyarakat maupun aparat desa Panyirapan dengan cara ceramah/pemberian informasi, dan pelatihan. Tim pengabdian masyarakat akan terbuka jika anggota PKK berkonsultasi untuk mencari solusi atas masalah-masalah yang kerap dialami oleh perempuan dan bagaimana cara mencegahnya. Hasil kegiatan tersebut antara lain diharapkan dapat: memberikan pengetahuan kepada anggota PKK mengenai pentingnya sadar gender yang akan membangun kesetaraan gender di dalam masyarakat desa Panyirapan. Karena dengan meningkatnya kesetaraan gender akan dirasakan manfaatnya bukan hanya oleh perempuan tetapi masyarakat secara keseluruhan.
Kata Kunci: Gender, Perempuan, Kesetaraan Gender, PKK, Patriarkal
References
Baliamoune-Lutz, M. and Gillivray, M. (2007). “Gender inequality and growth: Evidence from Sub-Sahara Africa and Arab countries”. African Development Review. 21(2): 224-242
Brett. A., 1991, Why Gender is A Development?, dalam Buku Changing Perceptions: Writing on Gender and Development, Tina Wallace (ed.), London.
Faqih, Mansour. 2006. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar.
Istibsyaroh. 2004. Hak-Hak Perempuan. Relasi Gender. Jakarta: Teraju.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2000 Tentang: Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional
Ismail, Kristina, et all. 2020. Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender Dan Anak (Studi Implementasi Kebijakan Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Karawang). Jurnal Moderat Volume 6, Nomor 4.
Kamla. 1996. Pengantar Menggugat Patriarkhi, tentang Persoalan Dominasi Perempuan Terhadap Kaum Perempuan. Jakarta: Benteng Budaya
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2012; Modul Pelatihan Fasilitator, Dialog Warga untuk Penguatan Hak Perempuan dan Kesetaraan Gender.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Badan Pusat Statistik. (2010). Ketimpangan Gender dalam Pencapaian Kualitas Hidup Manusia di Indonesia. Jakarta.
Martiany, Dina, 2012, Implementasi Pengarusutamaan Gender (Pug) Sebagai Strategi Pencapaian Kesetaraan Gender (Studi Di Provinsi Sumatera Utara Dan Jawa Tengah). Jurnal Aspirasi, Vol. 2 No. 2
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2010: Tentang Pengarusutamaan Gender
Peraturan Gubernur Banten Nomor 80 Tahun 2014: Tentang Strategi Daerah Percepatan Pengarusutamaan Gender Melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2023: Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
Rahayu, Wewen Kusumi. 2016. Analisis Pengarusutamaan Gender dalam Kebijakan Publik (Studi Kasus di BP3AKB Provinsi Jawa Tengah). Jurnal Analisis dan Pelayanan Publik. Vol. 2 No. 1
Takzia, Ayyisa, et all. 2022. Implementasi Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan di Kabupaten Pandeglang. Jurnal Administrasi Publik, Vol. XVIII No. 1
World Bank. (2012). Gender and Development in East and South Asia. Washington, DC:World Bank.