SOSIALISASI RUU TNI NO. 34 TAHUN 2004 TENTANG REGULASI HUKUM DALAM DWIFUNGSI ABRI DI NEGARA DEMOKRASI

Authors

  • Febryan Ajeng Ramdani Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang
  • Aisah Fitri Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang
  • Ludiyah Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/tensile.v3i3.52423

Keywords:

ABRI, Demokrasi, Hukum, Sosialisasi.

Abstract

Sejak berakhirnya era Orde Baru, Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan dan kebijakan militernya. Salah satu tonggak utama Reformasi 1998 adalah penghapusan Dwifungsi ABRI, yang selama ini memberikan militer peran ganda di bidang pertahanan dan politik. Reformasi ini membuka jalan bagi demokratisasi dan pembatasan keterlibatan militer dalam urusan sipil. Namun, munculnya Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terbaru menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya peran ganda militer dalam bentuk modern. Beberapa pasal dalam RUU TNI membuka peluang bagi TNI untuk menduduki jabatan sipil dan memperluas cakupan operasi militer selain perang (OMSP), yang dinilai berpotensi mengancam nilai-nilai demokrasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dilakukan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) berupa sosialisasi RUU TNI dan revisi UU No. 34 Tahun 2004. Kegiatan ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dengan metode ceramah dan diskusi interaktif. Prosesnya melibatkan rapat tim dosen, survei lapangan, koordinasi dengan pihak sekolah, serta persiapan perlengkapan dan administrasi. Luaran dari kegiatan ini direncanakan untuk dipublikasikan di jurnal Sinta 4 sebagai bentuk pertanggungjawaban akademik sekaligus kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, khususnya di bidang hukum dan ketatanegaraan.

References

1) Aspinall, E., & Feith, H. (1999). The Indonesian Military After the New Order. Southeast Asian Affairs, 1999(1), 131-149.

2) Crouch, H. (1978). The Army and Politics in Indonesia. Cornell University Press.

3) Farouk, A. (2023). Reformasi sektor pertahanan: Evaluasi atas rencana revisi Undang-Undang TNI. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 27(2), 155–172. https://doi.org/10.xxxx/jisip.v27i2.1234

4) Kingsbury, D. (2003). Power Politics and the Indonesian Military. Routledge.

5) KontraS. (2023). Militerisasi di Jabatan Sipil: Ancaman terhadap Demokrasi, Laporan Tahunan KontraS.

6) Komnas HAM. (2023). Pernyataan Resmi Komnas HAM Terkait RUU TNI dan Ancaman terhadap Demokrasi. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

7) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). (2023). Keterlibatan TNI dalam Jabatan Sipil: Evaluasi Reformasi Sektor Keamanan. LIPI Research Report.

8) Mietzner, M. (2006). The Politics of Military Reform in Post-Suharto Indonesia: Elite Conflict, Nationalism, and Institutional Resistance. Policy Studies, No. 23, East-West Center.

9) Setara Institute. (2023). Demiliterisasi dan Reformasi Keamanan di Indonesia: Tantangan dan Prospek. Setara Institute Working Paper.

10) Wahid Institute. (2022). Analisis RUU TNI dan Implikasinya terhadap Demokrasi di Indonesia. Wahid Foundation Policy Brief.

11) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

12) Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

13) Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

14) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Organisasi TNI dalam Operasi Militer Selain Perang.

Downloads

Published

2025-11-01