SOSIALISASI FUNGSI RUANG TERBUKA HIJAU DI KELURAHAN BANTEN, KECAMATAN KASEMEN KOTA SERANG

Authors

  • Yohanes Oci Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang
  • Jaka Maulana Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang
  • Evarista Ndawa Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang
  • Nurfatimah Tiara Cinta Humonggio Program Studi Administrasi Negara, Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.32493/tensile.v3i3.52424

Keywords:

Sosialisasi dan Ruang , Terbuka Hijau

Abstract

Ruang terbuka hijau merupakan bagian penting untuk eksistensi kehidupan manusia, oleh karena itu melalui undang-undang No.26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Nasional dan Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang menegaskan perihal ruang terbuka hijau harus sebesar 30% dari luas wilayah. Untuk itu pemerintah Kota Serang menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan perda itu dan diberikan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat ruang terbuka hijau, atas dasar itu maka tim pengabdi mengadakan sosialisasi pemanfaatan ruang terbuka hijau kepada masyarakat di Kelurahan Banten, Kota Serang dan kepada seluruh jajaran aparatur kelurahan Banten terkait dengan pentingnya menjalankan pengawasan berkelanjutan peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Serang. Metode yang digunanakan dalam pengabdian ini adalah metode ceramah atau memaparkan materi dan juga metode diskusi interaktif. Penggunakan kedua metode ini dengan alas an mendasar bahwa memberikan transfer keilmuan akan manfaat ruang terbuka hijau sekaligus mendapatkan unpan balik dari peserta pengabdian terkait dengan materi dan kendala yang sedang maupun yang akan dihadapi yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau dari segi pemeliharaannya. Ruang terbuka hijau di Kota Serang sampai tahun 2023 sebesar 59,63% artinya melebihi target yang ditentukan dalam undang-undang tata ruang dan juga peraturan daerah kota serang tentang rencana tata ruang wilayah. Sehingga tugas terbesar yang dihadapi oleh pemerintah Kota Serang yaitu pada pemeliharaan untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau. Luaran dari PkM ini nantinya berupa Jurnal ISSN sebagai bentuk tanggungjawab akademik untuk kemanfaatan keilmuan serta eksistensi agar menjadi refrensi bagi penulis-penulis selanjutnya. 

References

1) Aspinall, E. (2005). Opposing Suharto: Compromise, Resistance, and Regime Change in Indonesia. Stanford University Press

2) Berger, P. L., & Luckmann, T. (2021). The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge. Open Road Media

3) Dill, D. A. (2011). Governing quality. In Handbook on globalization and higher education. Edward Elgar Publishing.

4) Farouk, A. (2023). Reformasi sektor pertahanan: Evaluasi atas rencana revisi Undang-Undang TNI. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 27(2), 155–172. https://doi.org/10.xxxx/jisip.v27i2.1234

5) Iqbal. M., Dkk. (2023). Manajemen Ruang Terbuka Hijau (Rth) Perkotaan. Makasar: CV. Berkah Utami.

6) Indrayana, D. (2008). Indonesian Constitutional Reform 1999–2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition. Penerbit Buku Kompas.

7) MUHAJIR, F. A. (2018). Implementasi kebijakan tentang ruang terbuka hijau dalam rangka mewujudkan bandung yang nyaman dan berwawasan lingkungan. Perpustakaan.

8) Oci, Y., Kuswandi, A., Suwaryo. U. (2022). Pengawasan Dprd Terhadap Pelaksanaan Perda No. 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi (Studi Tentang Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Bekasi). Governance Jurnal Ilmu Pemerintahan, 10 (01), 1-20.

9) Permen PU No. 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

10) Permendagri No.1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.

11) Tahir, M. M., & Nahrudin, Z. (2017). Kapabilitas Dynamic governance dalam Optimalisasi pengelolaan lahan terbuka hijau Di kota makassar. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 3(1), 1–13.

12) Soekanto, S. (2020). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

13) Setiawan, B. (2022). Dwifungsi ABRI dan Dampaknya Terhadap Demokrasi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Politik, 19(1), 45–58.

Downloads

Published

2025-11-01