SOSIALISASI DAN EDUKASI ANTIKORUPSI SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK KORUPSI DI KECAMATAN WALANTAKA
DOI:
https://doi.org/10.32493/tensile.v4i2.61191Keywords:
korupsi, antikorupsi, sosialisasi, edukasi hukum, PKM, integritas.Abstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kecamatan Walantaka. Korupsi merupakan permasalahan serius yang berdampak luas terhadap aspek sosial, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan, sehingga diperlukan upaya edukasi yang berkelanjutan untuk membangun budaya integritas di tengah masyarakat. Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai bentuk, dampak, serta pencegahan korupsi menjadi salah satu faktor yang mendorong pentingnya kegiatan sosialisasi dan edukasi antikorupsi.Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur terkait tindak pidana korupsi. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Pelaksanaan kegiatan PKM dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, penyuluhan, dan evaluasi, dengan pendekatan edukatif dan partisipatif kepada masyarakat.Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai konsep korupsi, bentuk-bentuk tindak pidana korupsi, serta dampak yang ditimbulkan terhadap kehidupan masyarakat. peserta juga menunjukkan antusiasme yang tinggi dalam mengikuti kegiatan diskusi dan tanya jawab. Kegiatan ini melibatkan 40 peserta yang terdiri dari unsur pemerintahan kelurahan dan masyarakat umum di Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.kegiatan sosialisasi dan edukasi antikorupsi ini efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendorong terbentuknya nilai-nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari. Diharapkan kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan masyarakat secara berkelanjutan.
References
Adryan Putra Pratama, Alya Fitri, & Diela Jauza. (2024). Sosialisasi dan Edukasi Perilaku Anti Korupsi Bagi Siswa Kelas 5 di Madrasah Ibtidaiyah Darussyifa Al-Musri’ 1. Community Empowerment : Jurnal Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 2(1), 6–12. https://doi.org/10.15575/commen.v2i1.685
Afandi, M. R., & Rizqullah, M. N. (2025). Peran Mahasiswa dalam Edukasi Anti Korupsi: Pengabdian kepada Masyarakat Berbasis Service Learning. Sarwahita, 22(02), 216–232. https://doi.org/10.21009/sarwahita.222.9
Amikha Eriska Putri1*, C. A. P. D. A. P. E. A. R. J. R. N. H. S. K. I. H. (2025). Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Pelajar Sekolah Menengah Atas Tri Bhakti Pekanbaru. Inisiatif : Jurnal Dedikasi Pengabdian Masyarakat, 11(1).
Arhjayati Rahim. (2019). Internalisasi Nilai Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge’ Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Al-Himayah, 1.
Arsyad, R. M., & Arifin, J. (2025). Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pencegahan Tindak Korupsi di Inspektorat DKI Jakarta (Vol. 7).
Keguruan, F., & Pendidikan, I. (2025). Membangun Budaya Antikorupsi melalui Sosialisasi dan Pendidikan Moral Generasi Muda DEWI SARTIKA. https://doi.org/10.55266/jurnalkalandra.v4i1.477
Moonti, R. M., & Kadir, Y. (2018). Pencegahan Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3), 430. https://doi.org/10.29303/ius.v6i3.583
Ravif, F., Sudaryana, A. R., Nissa, A., Alifah, H., & Maulana, A. (2026). Sosialisasi Dan Edukasi Pendidikan Anti Korupsi Bagi Siswa Sekolah Dasar Di Sdn Bintaro 04 Pagi. Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LP UMJ, 1. http://jurnal.umj.ac.id/index.php/semnaskat
Rika Sa’diyah 1)*, S. S. 2), N. S. 3), K. 4), M. K. A. (2026). Sosialisasi Dan Edukasi Pendidikan Antikorupsi Bagi Aktivis Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta. AN-NAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1.
Rimadias, S., Sulistiono, M. R. A., Azmi, M. T., Alhadi, M. G., Aziz, D. N., Azzahran, F. Z., & Annadzir, A. (2026). Edukasi antikorupsi sebagai upaya preventif pembentukan karakter generasi muda di SMA Cenderawasih 1 Jakarta. CREATIVE: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 346–356. https://doi.org/10.65881/creative.v1i3.94
Septian Aditya Kolompo, Astina Sofianti Jende, Rick Rare’a, Angela Veronika Tohoro, Mersy Yunita Wutabisu, Cherlis Pesoyoki, Chikal Pamuna, Miranda Sintagi, Mersi Tineke Ulungi, Michael Taaha, Selwi Kamagi, Angelin Tarusu, & Feliks Arfid Guampe. (2025). Membangun Budaya Anti Korupsi di Desa Buyumpondoli : Strategi Edukasi dan Partisipasi Masyarakat. Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 4(2), 83–95. https://doi.org/10.30640/cakrawala.v4i2.4099
Sine, C., Noya Nahak, K. E., Bernard Mbuik, H., Apriani Aditia Adu, I., Anjela Missa, H., Bureni, L., Talan, S., Rhegina Boys, W., Klara Ello, D., Paku, E., & Umbu Regu Daitana, Y. (2025). Sosialisasi Anti Korupsi Melalui Penyamaian Nilai Anti Korupsi Berbasis Game Edukasi Cari Kata Bagi Siswa Kelas 4 Sd Gmit Naioni. Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1).
Sosialisasi dan Edukasi Perilaku Anti Korupsi Bagi Siswa Sekolah Dasar dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Dusun Pranan. (n.d.).
Sosiawan, U. M. (2019). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 517–538. https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.517-538
Sumaryati, T. S. S. S. A. (2023). Pendampingan Edukasi Antikorupsi Untuk Karang Taruna Kalurahan Karangsewu, Galur, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seminar Nasional Pemberdayaan Masyarakat, 11(1). https://doi.org/10.31258/unricsce.5.219-233
Utomo, R. A., Rusli, M., Hermansius, R. T., & Karimah, S. A. (2024). Sosialisasi Pendidikan Antinarkoba dan Antikorupsi pada Generasi Muda di MtsS. Annida BIna Insani Rancabungur. PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 9–19. https://doi.org/10.47776/praxis.v2i1.759