SOSIALISASI HAK MEREK DAN HAK PATEN KEPADA MASYARAKAT DESA CIJENGKOL, SUKABUMI, JAWA BARAT

Authors

  • Mrs Iin Indriani Universitas Pamulang
  • Mrs Nurhayati Nurhayati Universitas Pamulang
  • Mrs Tahta Anedea Universitas Pamulang

Abstract

Hak kekayaan intelektual merupakan cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum yang ada. Diantaranya yang termasuk dalam Hak Kekayaan Intelektual adalah Hak Merek dan Hak Paten. Merek memiliki nilai strategis dan penting bagi produsen dan konsumen. Bagi produsen, merek selain untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis, dimaksudkan juga untuk membangun citra perusahaan dalam pemasaran (market). Bagi konsumen merek selain mempermudah identifikasi, juga merupakan simbol harga diri. Sedangkan paten memberikan perlindungan kepada pemilik paten, terhadap peniruan dan upaya-upaya untuk mengkomersialisasikan paten tersebut, oleh pihak lain yang tidak memiliki hak, yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari adanya penciptaan yang telah dipatenkan. Perlindungan hukum terkait hak kekayaan intelektual sangat diperlukan agar para pencipta, inovator, dan pendesain tetap memiliki gairah untuk menghasilkan karya intelektual sebanyak banyaknya bagi kemajuan peradaban manusia. Namun permasalahannya adalah saat ini masih di masyarakat yang belum mempunyai kesadaran tentang pentingnya Hak Merek dan Hak Paten, banyak hasil karya masyarakat tidak terdaftar dalam Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sehingga tidak memiliki perlindungan hukum. Oleh sebab itu kami melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait Hak Merek dan Paten kepada desa binaan yaitu masyarakat Desa Cijengkol Sukabumi. Tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat desa Cijengkol Sukabumi dapat mengetahui dan memahami tentang apa saja persyaratan pendaftaran Hak Merek, Hak Paten dan bagaimana cara pengajuannya. Metode kegiatan yang dilakukan adalah ceramah dan pendampingan bagi warga pelaku usaha yang membutuhkan dan mempersiapkan pendaftaran HKI.

References

Indriani, I. (2018). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 246-263.

Indriani, I. (2019). Pengaruh Perkembangan Pembangunan Nasional Sebagai Aspek Pengubah Hukum Dari Segi Ekonomi. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Cita Yustisia Serfiyani & Iswi Hariyani & R. Serfianto D. P., 2017, Buku Pintar HAKI dan Warisan Budaya, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Iqbal, M. (2018). Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 87-100.

Iqbal, M. (2019). Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.

Haris Munandar & Sally Sitanggang, 2008, Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merk dan Seluk-beluknya, Jakarta: Erlangga.

Khairunnisa, K., Indriani, I., Nurhayati, N., Setiawan, A. H., & Anedea, T. (2020). Membangun Mental Positif Para Pekerja Dan Penyuluhan Hak-hak Pekerja Yang Di Phk Atau Yang Mendapatkan Dampak Covid 19. DEDIKASI PKM, 1(2), 69- 73.

Nurhayati, N., Indriani, I., & Utaminingsih, S. (2021, January). Efektivitas Mata Kuliah Pendidikan Pancasila Dalam Mencegah Radikalisme Di Kalangan Mahasiswa Program Studi Teknik Industri Universitas Pamulang. In Prosiding Senantias: Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Vol. 1, No. 1, pp. 337-346).

U Mirfa, E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 11, (No.1), p.66

Much. Nurachmad, 2012, Segala Tentang HAKI Indonesia, Yogyakarta: Buku Biru.

Perdana, K. (2017). Kelemahan Undang-Undang Merek Dalam Hal Pendaftaran Merek (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardin). Jurnal Privat Law, Vol. 5, (No.2), p.91

Rahmi Jened, 2015, Hukum Merk Trademark Law DALAM Era Global Integrasi Ekonomi, Jakarta: Prenada Media Group.

Rahmi Jened Parinduri Nasution, 2013, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum

Persaingan Penyalahgunaan HKI, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Tim Lindsey, 2003, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Banfung: Alumni Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

Downloads

Published

2021-11-17