PENYULUHAN 5R DI INDUSTRI PENGOLAHAN SALE UMKM INDI DAYANA LEBAK, BANTEN

Authors

  • Achmad Nafid Muntaha Universitas Pamulang
  • Agus Dwiyatna Universitas Pamulang
  • D. Anjani Nurul Ihsan Universitas Pamulang
  • Desti Mayang Wulandari Universitas Pamulang
  • Jihad Maulana Universitas Pamulang

Abstract

ABSTRAK Penerapan program 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) dapat diterapkan di berbagai sektor indutri, baik industri formal maupun industri nonformal. Pengabdian Kepada Masyarakat atau yang biasa disebut dengan PKM dengan melakukan penyuluhan secara langsung mempunyai tujuan untuk memberikan penyuluhan akan pentingnya penerapan program 5R di kelompok usaha mikro kecil menengah (UMKM) Indi Dayana Cluster Bina Niaga Desa Lebak Tipar Kecamatan Cilorang Kabupaten Lebak, Banten. Melalui penyuluhan ini diharapkan UMKM dapat meningkatkan produktifitas, efektifitas kerja maupun efisien kerja serta menumbuhkan rasa peduli karyawan terhadap kebersihan, kerapihan dan menjaga area kerja agar tercipta kondisi nyaman dan aman saat bekerja. Hasil akhir dari penyuluhan program 5R ini diharapakan UMKM dapat menerapkan program 5R secara berkelanjutan untuk menciptakan tujuan dan manfaat dari program 5R yaitu meningkatkan produktivitas karena pengaturan tempat kerja yang lebih efisien, meningkatkan kenyamanan karena tempat kerja selalu bersih dan menjadi luas, mengurangi bahaya di tempat kerja karena kualitas tempat kerja yang bagus dan baik dan menambah penghematan karena menghilangkan berbagai pemborosan di tempat kerja. Kata kunci : Program 5R, Penyuluhan, Produktivitas, Penghematan

References

DAFTAR PUSTAKA

Indriani, I., Utaminingsih, S., Trihandayani, E., & Iqbal, M. (2020). PEMBINAAN

PENGELOLAAN LAHAN TEPI PANTAI BERDASARKAN ASPEK HUKUM DAN

PENGEMBANGAN INDUSTRI. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat,

(3), 406-411.

Indriani, I. (2019). Pengaruh Perkembangan Pembangunan Nasional Sebagai Aspek Pengubah

Hukum Dari Segi Ekonomi. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

ADIBRATA JURNAL VOL 2 NOMOR 1, AGUSTUS 2021 ISSN: 2776-3943

Indriani, I. (2017). Perkembangan Hukum: Perseroan Terbatas Dan Praktik Penggunaan

Nominee Oleh Investor Asing. PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG, 2(1).

Iqbal, M. (2018). Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan

Kepentingan Umum. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan

Keadilan, 9(1), 87-100.

Kashim, Irsyad, 2020, Pengertian 5R dan Penerapannya dalam Tempat Kerja, Prosyd Traicon

Utama, Balikpapan.

Khairunnisa, K., Indriani, I., Nurhayati, N., Setiawan, A. H., & Anedea, T. (2020). Membangun

Mental Positif Para Pekerja Dan Penyuluhan Hak-hak Pekerja Yang Di Phk Atau Yang

Mendapatkan Dampak Covid 19. DEDIKASI PKM, 1(2), 69-73.

Sartono, Dwi dkk, 2015, Pengaruh Program 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin) Terhadap

Produktivitas Kerja Karyawan Pada Produksi Pemintalan Benang, Universitas Esa

Unggul, Jakarta.

Widiastuti, Enny, 2018, 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin), Antara Slogan Dan

Pelaksnaan, Semarang, Jawa Tengah.

Downloads

Published

2021-08-30