SOSIALISASI PENTINGNYA KESADARAN HUKUM TERHADAP PINJAMAN ONLINE
Abstract
Abstrak Dinamika globalisasi dan transformasi teknologi informasi yang semakin berkembang pesat telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi, kecanggihan teknologi membuat orang dengan mudah mendapatkan akses informasi yang diinginkan salah satunya yakni dengan menggunakan Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjaman Online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut dikenal dengan sebutan fintech, pinjaman online yang dananya dapat langsung dicairkan dan tanpa jaminan merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukannya secara tatap muka. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif empiris dengan berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Tekhnologi Informasi ("PJOK 77/2016"). Selain menjadi solusi sementara, pinjaman online memiliki dampak dan resiko yang seringkali tidak diketahui dan tidak disadari oleh masyarakat. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah membangun kesadaran hukum terhadap dampak dan resiko yang muncul dari pinjaman online khususnya pada ibu-ibu majelis taklim musholah Nurul Iman Pamulang. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mampu menyikapi secara bijak dalam memanfaatkan aplikasi-aplikasi pinjaman online baik yang legal maupun illegal. Kata kunci: Pinjaman Online, Legal, IllegalReferences
DAFTAR PUSTAKA
Indriani, I. (2017). Perkembangan Hukum: Perseroan Terbatas Dan Praktik Penggunaan
Nominee Oleh Investor Asing. Proceedings Universitas Pamulang, 2(1).
Indriani, I. (2019). Pengaruh Perkembangan Pembangunan Nasional Sebagai Aspek Pengubah
Hukum Dari Segi Ekonomi. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
ADIBRATA JURNAL VOL 2 NOMOR 1, AGUSTUS 2021 ISSN: 2776-3943
Iqbal, M. (2017). Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana:
Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia. Proceedings
Universitas Pamulang, 2(1).
Iqbal, M. (2019). Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif
Perkembangan Interkasi Manusia. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.
Khairunnisa, K., Indriani, I., Nurhayati, N., Setiawan, A. H., & Anedea, T. (2020). Membangun
Mental Positif Para Pekerja Dan Penyuluhan Hak-hak Pekerja Yang Di Phk Atau Yang
Mendapatkan Dampak Covid 19. DEDIKASI PKM, 1(2), 69-73.
Kodryah, Siti Lailatul., Haryono, Andi Tri., &Amboningtyas, Dheasey. (2018).
Management Of Fintech Based On Loans In Indonesia From Critical Management
Studies Perspective, Journal Of Management, Vol.4, (No.2), p.2
Rizki, M.(2019). Permasalahan tekfin ini bahkan merenggut nyawa nasabah yang
memilih bunuh diri akibat depresi karena penagihan pinjaman. Berbagai bentuk
pelanggaran tekfin ini dapat dijerat secara pidana. Retrieved from
Wahyuni,Raden Ani E.(2019). Implementation Of Legal Protection By The Government In
OrderTo Empowerment Of Micro Small Medium Enterprise To Realize The
Justice Economy (Research Study: The Office of Cooperative and Micro Small
and Medium Enterprise Province of Central Java) Diponegoro law review,Vol.
, (No.01), p.389
Turisno, Bambang E. (2011). Etika Bisnis dalam Hubungannya dengan Transformasi
Global dan Hukum Kontrak Serta Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal MasalahMasalah Hukum,Vol.40,(No.3), p.293.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 Tentang Penyeleggaraan Pemrosesan Transaksi
Pembayaran