SOSIALISASI PENTINGNYA KESADARAN HUKUM TERHADAP PINJAMAN ONLINE

Authors

  • Miss Nurhayati Universitas Pamulang
  • Iin Indriani Universitas Pamulang
  • Miss Junaenah Universitas Pamulang

Abstract

Abstrak Dinamika globalisasi dan transformasi teknologi informasi yang semakin berkembang pesat telah mengubah tatanan sosial dan ekonomi, kecanggihan teknologi membuat orang dengan mudah mendapatkan akses informasi yang diinginkan salah satunya yakni dengan menggunakan Layanan Jasa Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjaman Online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut dikenal dengan sebutan fintech, pinjaman online yang dananya dapat langsung dicairkan dan tanpa jaminan merupakan solusi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai tanpa harus mengajukannya secara tatap muka. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah normatif empiris dengan berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjaman Meminjam Uang Berbasis Tekhnologi Informasi ("PJOK 77/2016"). Selain menjadi solusi sementara, pinjaman online memiliki dampak dan resiko yang seringkali tidak diketahui dan tidak disadari oleh masyarakat. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah membangun kesadaran hukum terhadap dampak dan resiko yang muncul dari pinjaman online khususnya pada ibu-ibu majelis taklim musholah Nurul Iman Pamulang. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mampu menyikapi secara bijak dalam memanfaatkan aplikasi-aplikasi pinjaman online baik yang legal maupun illegal. Kata kunci: Pinjaman Online, Legal, Illegal

References

DAFTAR PUSTAKA

Indriani, I. (2017). Perkembangan Hukum: Perseroan Terbatas Dan Praktik Penggunaan

Nominee Oleh Investor Asing. Proceedings Universitas Pamulang, 2(1).

Indriani, I. (2019). Pengaruh Perkembangan Pembangunan Nasional Sebagai Aspek Pengubah

Hukum Dari Segi Ekonomi. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

ADIBRATA JURNAL VOL 2 NOMOR 1, AGUSTUS 2021 ISSN: 2776-3943

Iqbal, M. (2017). Perkembangan kejahatan dalam upaya penegakan hukum pidana:

Penanggulangan kejahatan profesional perdagangan organ tubuh manusia. Proceedings

Universitas Pamulang, 2(1).

Iqbal, M. (2019). Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif

Perkembangan Interkasi Manusia. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.

Khairunnisa, K., Indriani, I., Nurhayati, N., Setiawan, A. H., & Anedea, T. (2020). Membangun

Mental Positif Para Pekerja Dan Penyuluhan Hak-hak Pekerja Yang Di Phk Atau Yang

Mendapatkan Dampak Covid 19. DEDIKASI PKM, 1(2), 69-73.

Kodryah, Siti Lailatul., Haryono, Andi Tri., &Amboningtyas, Dheasey. (2018).

Management Of Fintech Based On Loans In Indonesia From Critical Management

Studies Perspective, Journal Of Management, Vol.4, (No.2), p.2

Rizki, M.(2019). Permasalahan tekfin ini bahkan merenggut nyawa nasabah yang

memilih bunuh diri akibat depresi karena penagihan pinjaman. Berbagai bentuk

pelanggaran tekfin ini dapat dijerat secara pidana. Retrieved from

https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5c6cacf0c858c/pasal-pasal-pidana-yang-bisajerat-perusahaan-fintech-ilegal/2019

Wahyuni,Raden Ani E.(2019). Implementation Of Legal Protection By The Government In

OrderTo Empowerment Of Micro Small Medium Enterprise To Realize The

Justice Economy (Research Study: The Office of Cooperative and Micro Small

and Medium Enterprise Province of Central Java) Diponegoro law review,Vol.

, (No.01), p.389

Turisno, Bambang E. (2011). Etika Bisnis dalam Hubungannya dengan Transformasi

Global dan Hukum Kontrak Serta Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal MasalahMasalah Hukum,Vol.40,(No.3), p.293.

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam

Uang Berbasis Teknologi Informasi

Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 Tentang Penyeleggaraan Pemrosesan Transaksi

Pembayaran

Downloads

Published

2021-08-30