SUSTAINABILITY UMKM DI ERA TEKNOLOGI GREEN INDUSTRY
Abstract
Pembangunan Industri Hijau (green industry) bertujuan untuk mewujudkan Industri yang berkelanjutan dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelangsungan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memberikan manfaat bagi masyarakat. UMKM sebagai salah satu sentra industri mempunyai peranan yang signifikan dalam mendukung pembangunan industri hijau. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah membangun kesadaran pelaku industri UMKM terhadap konsep sustainability terutama di era teknologi green industry yang saat ini sudah menjadi program pemerintah khususnya pada pelaku UMKM Taman Wallet. Pelaku UMKM mampu menerapkan industri hijau dilakukan melalui konsep produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu bahan atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan produksi bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada awal operasional kegiatan) dapat ditambahkan sehingga menjadi 5R. Dengan menerapkan konsep ini, sumber daya alam dan dapat lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan efisiensi dalam proses produksi; dan meminimalisir terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidupReferences
Andi Nurwahidah dan Maria Anityasari, Evaluasi Penerapan program industri hijau di PT X, sebuah
industri semen di Indonesia Timur, Prosiding Seminar Nasional Manajemen Teknologi XXIII Program Studi MMT-ITS, Surabaya 1 Agustus 2015
Esmi Warrasih, 2011, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Semarang : Badan Penerbit
Universitas Diponegoro.
Indriani, I. (2017). Perkembangan Hukum: Perseroan Terbatas Dan Praktik Penggunaan Nominee Oleh Investor Asing. PROCEEDINGS UNIVERSITAS PAMULANG, 2(1).
Indriani, I. (2019). Pengaruh Perkembangan Pembangunan Nasional Sebagai Aspek Pengubah Hukum Dari Segi Ekonomi. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).
Indriani, I., Utaminingsih, S., Trihandayani, E., & Iqbal, M. (2020). PEMBINAAN PENGELOLAAN LAHAN TEPI PANTAI BERDASARKAN ASPEK HUKUM DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI. Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(3), 406-411..
Iqbal, M. (2018). Implementasi Efektifitas Asas Oportunitas di Indonesia Dengan Landasan Kepentingan Umum. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 9(1), 87-100.
Khairunnisa, K., Indriani, I., Nurhayati, N., Setiawan, A. H., & Anedea, T. (2020). Membangun Mental Positif Para Pekerja Dan Penyuluhan Hak-hak Pekerja Yang Di Phk Atau Yang Mendapatkan Dampak Covid 19. DEDIKASI PKM, 1(2), 69-73.
Nurhayati, N., Indriani, I., & Utaminingsih, S. (2021, January). EFEKTIVITAS MATA KULIAH PENDIDIKAN PANCASILA DALAM MENCEGAH RADIKALISME DI KALANGAN MAHASISWA PROGRAM STUDI TEKNIK INDUSTRI UNIVERSITAS PAMULANG. In PROSIDING SENANTIAS: Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (Vol. 1, No. 1, pp. 337-346).