Pelatihan Penyusunan Kontrak Sederhana Bagi Pelaku Industri Umkm
Abstract
ABSTRAK
UMKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UMKM hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UMKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Indonesia. Hal ini membuat UMKM tidak rentan terhadap berbagai perubahan eksternal dan UMKM justru mampu dengan cepat menangkap berbagai peluang, misalnya untuk melakukan produksi yang bersifat substitusi impor dan meningkatkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Oleh sebab itu UMKM perlu mengetahui penyusunan kontrak sederhana guna mengantisipasi permasalahan hukum yang timbul akibat bisnis tersebut. Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) itu sendiri merupakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yang wajib dilakukan oleh Dosen dan Mahasiswa. Pengabdian tersebut sebagai wujud eksistensi Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk memberikan konstribusi besar dalam pengembangan dan penerapan ilmu kepada masyarakat. Metode yang digunakan pada Pengabdian Kepada Masyarakat ini berupa ekspositori yaitu penyampaian materi secara verbal dan inquiry yaitu pembelajaran yang menekankan pada proses berpikir kreatif kritis dan analitis terkait. Kami berharap ilmu yang telah disampaikan pada kesempatan yang mulia ini dapat membuat meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap pelatihan guna meningkatkan industri rumah tangga yang bermanfaat. Hasil dari kegiatan PkM ini yaitu UMKM yang berada di Kelurahan Paburan Tumpeng mengetahui penyusunan kontrak sederhana.
Kata Kunci : Pelatihan, Kontrak Sederhana, UMKM
References
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Miru, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak (Jakarta: Rajawali Pres,
.
itrahady, K. F., Zuhairi, A., & Firdaus, A. R. H. B. (2022). PENYULUHAN
HUKUM TENTANG KONTRAK BISNIS KEMITRAAN BAGI PELAKU UMKM DI DESA SUKARARA KABUPATEN LOMBOK TENGAH. Prosiding Semnaskom-Unram, 4(1), 272-281.
Gholam, M. M. (2023). AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN
PERJANJIAN SECARA SEPIHAK SEBAGAI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Hs, H. S., SH, M., Abdullah, H., Wiwiek Wahyuningsih, S. H., & Kn, M. (2023).
Perancangan Kontrak & Memorandum of Understanding (MoU). Sinar Grafika.
Indriani, I. (2019). Pengaruh Perkembangan Pembangunan Nasional Sebagai Aspek Pengubah Hukum Dari Segi Ekonomi. Rechtsregel J. Ilmu Huk, 2(1).
Mulianah, B., Taqiuddin, H. U., & Suriadiata, I. (2022). Pelatihan Penyusunan
Kontrak/Akad Syariah. Abdinesia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(2), 21-25.
Yasardin, Asas kebebasan berkontrak syariah (Jakarta: Kencana, 2018)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata