Sosialisasi Nomor Induk Berusaha NIB Sebagai Legalitas Kewirausahaan Industri Di Desa Tegal Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor
Abstract
dalam sebuah usaha adalah Nomor Induk Berusaha. Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan tanda pengenal bagi para pelaku usaha, baik usaha perseorangan maupun non perseorangan. Legalitas usaha menjadi elemen penting yang menunjukkan bahwa sebuah badan usaha diakui secara hukum dan sah sehingga mendapatkan pengakuan dari masyarakat. Di sisi lain, NIB (Nomor Induk Berusaha) memiliki sejumlah manfaat yang signifikan bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM. Dengan memiliki NIB, usaha mikro diyakini dapat "naik kelas," karena legalitas ini menjadi dasar yang penting untuk mengajukan kredit usaha ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Kegiatan PKM mengambil lokasi di Desa Tegal yang terletak di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Wilayah ini merupakan daerah dengan perkembangan pesat dalam sektor ekonomi dan sosial. Tujuan dari pelaksanaan PKM kali ini adalah untuk mensosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). Dalam kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami mengenai nomor induk berusaha (NIB), Skala usaha dan klasifikasi baku lapangan (KBLI). Kegiatan dilaksanakan di RW 014 selama empat (4) hari yaitu tanggal 28 – 31 Oktober dengan peserta 22 orang. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan memberikan pemaparan mengenai 4 aspek yaitu OSS, skala usaha, NIB dan KBLI. Secara rata- rata kenaikan tingkat pemahaman peserta terhadap aspek penilaian sekitar 30%. Hasil ini menunjukkan bahwa sosialisasi berhasil meningkatkan pengetahuan peserta terhadap pemahaman OSS RBA, Skala usaha, NIB serta KBLI. Selanjutnya perlu dilakukan sosialisasi lanjutan yang lebih mendalam yaitu mengenai tata cara pendaftaran dan penerbitan NIB sehingga peserta dapat menambah pengetahuan mereka secara optimal dalam menjalankan UMKM secara legal. Selain itu, sosialisasi mengnai manfaat NIB terutama untuk menambah modal melalui akses perbankan juga diperlukan untuk meningkatkan kegiatan usaha paras psereta PKM baik untuk kategori UMKM maupun non-UMKM.
Kata kunci: Nomor Induk Berusaha (NIB), Legalitas, Usaha