Sosialisasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM dan Industri Kreatif di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong kota Tangerang Selatan.
Abstract
Abstrak/Abstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri kreatif di Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan mengenai pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Permasalahan utama yang dihadapi adalah rendahnya tingkat pengetahuan pelaku usaha terkait jenis, manfaat, serta prosedur perlindungan HKI, sehingga karya dan produk mereka rentan terhadap penjiplakan dan penyalahgunaan. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif melalui tahapan identifikasi awal, penyusunan materi, pelaksanaan sosialisasi dalam bentuk seminar, workshop, dan diskusi interaktif, serta pendampingan pendaftaran HKI. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan jenis-jenis HKI seperti hak cipta, paten, merek, dan desain industri, serta prosedur pengajuan pendaftaran secara legal. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terhadap pentingnya HKI dan minat untuk mendaftarkan karya atau produk mereka. Luaran yang diharapkan adalah meningkatnya jumlah pendaftaran HKI, peningkatan daya saing UMKM, serta penguatan ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan ini berkontribusi dalam mendorong perlindungan hukum terhadap inovasi lokal serta meningkatkan nilai tambah produk UMKM di pasar lokal maupun global.
Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, UMKM, Industri Kreatif, Sosialisasi, Pengabdian kepada Masyarakat, Daya Saing