Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual bagi Siswa/i SMA Negeri 1 Ciruas
Keywords:
ci: UU TPKS, Kekerasan Korban.Seksual, Literasi Hukum, Peran Pelajar, PerlindunganAbstract
ABSTRAK
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) kepada siswa SMAN 1 Ciruas guna meningkatkan literasi hukum terkait kekerasan seksual. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman siswa mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, ketentuan hukum yang berlaku, serta mekanisme perlindungan bagi korban yang disediakan oleh negara. Materi yang disampaikan meliputi gambaran umum struktur UU TPKS yang terdiri atas XII bab dan 93 pasal, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 4, ketentuan mengenai perbudakan seksual dalam Pasal 13, serta pengaturan kekerasan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 14.nSosialisasi dilaksanakan dengan pendekatan interaktif melalui diskusi, studi kasus, dan sesi tanya jawab, sehingga siswa dapat memahami materi melalui contoh-contoh yang relevan dengan kehidupan remaja. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebelum sosialisasi, sebagian besar siswa memiliki pemahaman yang terbatas terhadap substansi UU TPKS. Setelah kegiatan berlangsung, terjadi peningkatan pemahaman yang signifikan, ditandai dengan kemampuan siswa mengidentifikasi bentuk kekerasan seksual, memahami sanksi hukum bagi pelaku, serta meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan korban dan peran siswa dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Kegiatan ini menegaskan pentingnya penguatan literasi hukum bagi siswa sekolah menengah di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual di era digital.
Kata kunci: UU TPKS, Kekerasan Seksual, Literasi Hukum, Peran Siswa, Perlindungan Korban.
ABSTRACT
This community service activity aimed to socialize the Sexual Violence Crimes Law (Law on TPKS) to students of SMAN 1 Ciruas in order to enhance their legal literacy regarding sexual violence. The activity focused on strengthening students’ understanding of the forms of sexual violence, relevant legal provisions, and state-provided protection mechanisms for victims. The materials presented included an overview of the structure of the TPKS Law, which consists of XII chapters and 93 articles, explanations of sexual violence crimes as regulated in Article 4, provisions on sexual slavery in Article 13, and regulations concerning electronic-based sexual violence in Article 14.The socialization was conducted using an interactive approach through discussions, case examples, and question-and-answer sessions, allowing students to relate legal concepts to real situations commonly experienced by adolescents. The results indicated that prior to the activity, most students had limited knowledge of the substance of the TPKS Law. After participating, students demonstrated a significant improvement in understanding, including the ability to identify various forms of sexual violence, recognize legal consequences for perpetrators, and understand the importance of victim protection. Furthermore, students showed increased awareness of their role in preventing sexual violence within the school environment. This activity underscores the importance of strengthening legal literacy among high school students, particularly in response to the increasing prevalence of sexual violence in the digital era.
Keywords: TPKS Law, Sexual Violence, Legal Literacy, Students’ Role, Victim Protection.